Pemkot Tangerang berencana merevisi dua perda terkait miras dan prostitusi, dengan fokus zonasi, PAD, dan transaksi digital.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana merevisi dua perda yang melarang peredaran miras dan praktik prostitusi.
Revisi dijadwalkan masuk agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Tangerang pada 2026.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menyebut revisi diperlukan karena perda lama tidak sepenuhnya relevan.
“Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 diwacanakan direvisi tahun ini, khususnya terkait penetapan zonasi,” ujar Rusdi, kemarin.
Usulan revisi datang dari eksekutif dan telah masuk dalam Prolegda 2026. Namun DPRD belum menerima draf resmi. “Kami belum menerima draf resmi, tetapi poin krusial memang soal zonasi tempat hiburan,” jelas Rusdi.
Kebijakan zonasi memungkinkan beberapa wilayah tertentu untuk aktivitas hiburan dan penjualan miras, kata Rusdi. Namun, zonasi dilarang mencakup permukiman atau lingkungan masyarakat umum.
“Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Wacana zonasi sebelumnya muncul beberapa tahun lalu, dengan Pinangsia sempat diusulkan sebagai lokasi khusus hiburan.
Rencana itu batal karena mendapat penolakan masyarakat dan tokoh agama.
Pada 2025, wacana revisi perda kembali menguat dan akan melalui uji publik serta FGD masyarakat. Salah satu tujuan revisi adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan.
Warga Tangerang dinilai lebih banyak berhibur di luar daerah, sehingga PAD mengalir ke wilayah lain. “PAD harus didapat, tetapi jangan sampai muncul dampak sosial negatif dari kebijakan ini,” ujar Rusdi.
Selain zonasi, revisi juga menyesuaikan regulasi dengan transaksi digital yang kini marak di Kota Tangerang.
“Peraturan lama belum mengatur pembelian miras online atau praktik prostitusi melalui transaksi digital,” kata Rusdi.
Dalam Prolegda 2026, ada 16 rancangan perda yang dibahas, termasuk revisi kedua perda ini.
Perda lain juga diperbarui untuk menyesuaikan dengan kondisi sosial dan teknologi terkini.









Leave a Reply