Fachri Albar Narkoba: Kembali Terjerat Kasus Ketiga Kalinya, Ini 5 Faktanya
Tangerang-Fachri Albar narkoba kembali menjadi sorotan publik setelah sang aktor kembali ditangkap karena penyalahgunaan zat terlarang. Kasus Fachri Albar narkoba kali ini merupakan yang ketiga kalinya, dan semakin menambah daftar panjang selebritas yang terjerumus dalam lingkaran gelap narkotika.
Penangkapannya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 20 April 2025 di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Fakta-fakta mencengangkan pun terungkap dalam kasus Fachri Albar narkoba ini.
Salah satunya adalah soal barang bukti sabu, ganja, kokain, hingga psikotropika. Berikut 5 fakta mengejutkan dalam kasus Fachri Albar narkoba yang kini tengah diproses hukum.
1. Ditemukan Barang Bukti Sabu hingga Kokain
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan detail barang bukti dari penangkapan Fachri Albar narkoba dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025). Di antaranya adalah dua klip sabu, satu klip ganja, dua puntung ganja, serta satu botol kaca berisi kokain.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 27 butir Alprazolam, alat isap sabu (bong), sendok besi kecil, plastik, korek api yang dimodifikasi, tas, serta satu unit ponsel iPhone 12 Pro hitam.
2. Pengakuan: Stres Pekerjaan Picu Penggunaan Narkoba
Menurut keterangan dari polisi, Fachri Albar narkoba mengaku mengonsumsi zat-zat tersebut akibat tekanan pekerjaan. “Tersangka menyimpan narkotika tersebut untuk dikonsumsi sewaktu-waktu karena alasan pribadi dan beban pekerjaan,” ujar Kombes Pol Twedi. Ini memperkuat dugaan bahwa kondisi mental yang tidak stabil dapat menjadi salah satu penyebab seseorang kembali ke jerat narkoba, meski telah menjalani hukuman sebelumnya.
3. Fachri Albar Resmi Jadi Tersangka
Kasus Fachri Albar narkoba kini memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan Fachri sebagai tersangka dan resmi menahannya sejak Kamis, 24 April 2025.
Ia dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu 5 hingga 12 tahun penjara.
4. Tidak Bisa Direhabilitasi karena Residivis
Salah satu hal yang memperberat posisi Fachri Albar narkoba adalah statusnya sebagai residivis. Karena ini merupakan pelanggaran ketiga kalinya, maka Fachri tidak bisa lagi menjalani rehabilitasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Restorative Justice tidak dapat diterapkan karena ia telah mendapat putusan pengadilan dalam kasus serupa sebelumnya.
5. Diduga Masih Konsumsi Narkoba Usai Bebas
Polisi menduga bahwa Fachri Albar narkoba sudah kembali mengonsumsi narkoba setelah menjalani masa hukuman sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres saat menjawab pertanyaan media terkait lamanya Fachri kembali terjerat dalam kasus yang sama.
“Ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun, yang bersangkutan masih menggunakan,” jelas Kombes Pol Twedi.
Sumber: Kumparan.com
Yuk, baca lebih banyak informasi inspiratif dan aktual lainnya hanya di website Aktual Tangerang dan follow kami di Instagram dan Tiktok.











Leave a Reply