Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Didenda Rp50 Juta

Adi Subchan - 10 January 2026

FOTO: ANTARA/Ilustrasi
FOTO: ANTARA/Ilustrasi

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengingatkan warga soal denda hingga pidana bagi pelanggar buang sampah sembarangan.

Aktual Tangerang – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (tangsel), Pilar Saga Ichsan, memperingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan.

Ia menegaskan penegakan hukum penting untuk menjaga kebersihan kota dan kenyamanan masyarakat.

Dalam Perda Tangsel, pelanggar buang sampah sembarangan dapat dikenai sanksi denda hingga pidana.

“Saya minta mulai detik ini, pelanggar yang terbukti harus ditindak tegas,” ujar Pilar, Jumat (9/1/2026).

Sanksi denda berlaku bagi warga yang sengaja membuang sampah sembarangan, dengan nominal hingga Rp50 juta.

Sedangkan sanksi pidana diberikan pada warga yang memanfaatkan kondisi darurat sampah untuk keuntungan pribadi.

“Kalau diulangi lagi setelah diberi tahu, itu harus dikenai denda,” kata Pilar.

Baca Juga :  Warga Cipayung Olah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos

“Kalau ada yang kumpulkan sampah lalu tarik Rp2.000 atau Rp5.000, itu hukuman pidana,” tegasnya.

Pilar mengajak seluruh warga Tangsel aktif menangani masalah sampah di wilayah masing-masing.

“Masalah sampah adalah masalah kita semua. Sampah menumpuk menimbulkan bau dan merusak keindahan kota,” ujarnya.

“Pemkot Tangsel memiliki kewajiban mengajak masyarakat mengolah sampah rumah tangga, toko, restoran, dan fasilitas lainnya,” pungkas Pilar.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini