RS (24) ditangkap polisi Serang karena edarkan sabu. Barang bukti diamankan, polisi memburu pemasok DPO.
Aktual Tangerang – Beralasan sulit dapat pekerjaa, RS (24), edarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Serang.
RS mengaku mengedarkan sabu sejak satu bulan yang lalu. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan penangkapan RS.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Condro, Kamis (8/1/2026).
Tim Satresnarkoba Polres Serang segera melakukan penyelidikan lanjutan. RS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan sabu di rumah kosong di Desa Julang, Cikande.
“Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu siap edar dalam jumlah cukup besar,” tutur Condro.
Barang bukti yang diamankan meliputi 70 paket kecil sabu, satu paket besar, dan telepon genggam Oppo.
Petugas juga menyita satu timbangan digital yang digunakan tersangka untuk menakar narkotika.
RS mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial SDM, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi masih mengembangkan kasus untuk memburu pemasok sabu tersebut. Condro menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang.
“Kami akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Condro.
Tersangka RS beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk proses hukum.
RS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) tentang Narkotika.
Atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana, kata Condro.









Leave a Reply