KUHP Baru: Kumpul Kebo Bisa Dipidana

Adi Subchan - 05 January 2026

KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo mulai 2026. Namun, penerapannya bersifat delik aduan absolut. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)
KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi pelaku kumpul kebo mulai 2026. Namun, penerapannya bersifat delik aduan absolut. (Foto: Istimewa/Ilustrasi)

KUHP baru mengatur sanksi pidana kumpul kebo mulai 2026. Namun, penerapannya bersifat delik aduan absolut.

Aktual Tangerang – Istilah kumpul kebo dikenal sebagai sebutan pasangan pria dan wanita yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan.

Dalam praktiknya, hubungan tersebut dijalani layaknya suami istri tanpa pengakuan hukum negara.

Mulai 2 Januari 2026, perilaku tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana. Ketentuan tersebut berlaku seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Meski tidak disebut eksplisit, konsep kohabitasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan tersebut mulai efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026.

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan pengaturannya tercantum dalam Pasal 412 KUHP baru.

Pasal itu mengatur sanksi bagi pasangan yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.

Ancaman pidana maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp10 juta.

Baca Juga :  Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Akibat Tumor, Bukan Di-Bully

Bersifat Delik Aduan Absolut

Meski diancam pidana, perbuatan kumpul kebo bukan termasuk delik umum. Pasal 412 ayat (2) KUHP menetapkan perbuatan tersebut sebagai delik aduan absolut.

Proses hukum hanya berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak. Pihak pelapor adalah pasangan sah, suami atau istri, bagi pelaku yang masih terikat perkawinan. Sedangkan bagi pelaku lajang, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anak.

Warga sekitar atau organisasi masyarakat tidak memiliki dasar hukum untuk melapor.

Kaitan dengan Pasal Kesusilaan Lain

KUHP baru juga memuat aturan lain terkait tindak pidana kesusilaan. Pasal 411 mengatur persetubuhan di luar perkawinan, sedangkan Pasal 413 mengatur hubungan sedarah. Ketiga pasal tersebut sama-sama dikategorikan sebagai delik aduan.

Abdul Fickar mengingatkan pelapor tanpa kedudukan hukum berisiko terjerat pencemaran nama baik.

Perlindungan Privasi Warga

Pengaturan delik aduan bertujuan melindungi privasi kehidupan pribadi warga negara. Negara tidak langsung mencampuri urusan rumah tangga tanpa adanya pengaduan resmi. Namun, warga tetap dapat melapor jika terjadi gangguan ketertiban umum.

Baca Juga :  Gara-gara Judi Online, Guru Ngaji Habisi Nyawa Teman

Gangguan tersebut dapat diproses menggunakan ketentuan hukum lain yang berlaku.

Penerapan KUHP baru menegaskan konsekuensi hukum tanpa membuka ruang kriminalisasi berlebihan.

Asal-usul Istilah Kumpul Kebo

Istilah kumpul kebo diyakini berasal dari ungkapan Belanda koempoel gebouw. Kata gebouw berarti bangunan atau rumah dalam bahasa Belanda.

Pelafalan lisan membuat kata tersebut terdengar seperti kebo. Perubahan bunyi inilah yang kemudian membentuk istilah kumpul kebo.

Makna istilah tersebut kemudian bergeser dalam konteks sosial masyarakat. Kumpul kebo digunakan untuk menyebut hidup bersama tanpa pernikahan.

Makna Sosial dan Budaya

Dalam konteks sosial, istilah kumpul kebo memiliki konotasi negatif. Istilah tersebut menganalogikan perilaku manusia dengan hewan ternak.

Pengamat bahasa Ganjar Harimansyah Wijaya menyebut istilah ini berkembang dari budaya Jawa. Istilah tersebut kemudian menyebar dan dikenal secara nasional.

Dalam KBBI, kumpul kebo diartikan hidup bersama sebagai suami istri tanpa pernikahan.

Hal ini menunjukkan istilah tersebut telah lama hidup dalam praktik sosial masyarakat Indonesia.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini