Polisi mengungkap pelaku ancaman bom sepuluh sekolah Depok. Motif asmara, korban tidak terkait, pelaku terancam lima tahun penjara.
Aktual Tangerang – Kasus ancaman bom di sepuluh sekolah Kota Depok, Jawa Barat, terungkap. Polisi memastikan teror ini tidak terkait ideologi maupun jaringan terorisme, melainkan motivasi pribadi pelaku.
Pelaku, HRR (23), merupakan mahasiswa Teknologi Informatika di sebuah perguruan tinggi Jakarta Barat.
HRR ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, setelah mengirim ancaman bom melalui email ke sekolah.
Email tersebut dikirim dengan mengatasnamakan mantan kekasih pelaku, berinisial K.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan motivasi di balik aksi HRR.
“Akar persoalannya adalah masalah asmara yang kandas sejak 2022,” ujar Oka, Jumat (26/12/2025).
Pelaku kecewa karena keluarga korban menolak lamarannya, kemudian melakukan aksi pengancaman.
“Pelaku merasa kesal dan dikecewakan oleh pasangannya,” tambah Oka.
Oka menyebut ancaman dan gangguan berlangsung sejak 2022 hingga 2024, tidak hanya sekali.
HRR juga membuat akun media sosial palsu untuk menyerang korban secara daring. “Pelaku menjelekkan korban melalui akun palsu,” jelas Oka.
Selain itu, HRR memesan makanan fiktif ke rumah korban dan kampus tempat korban kuliah.
Korban sempat melapor ke Polda Metro Jaya atas teror yang diterimanya. Hingga kini, laporan ini masih diselidiki.
Mengetahui itu, pelaku sempat melaporkan korban untuk mengaburkan perbuatannya, setelah diperiksa penyidik.
“Pelaku berupaya mengaburkan perbuatannya dengan melaporkan balik,” kata Oka.
HRR juga mengirim surat ke kampus korban, menuduh korban melakukan perbuatan asusila.
Pada 2025, ancaman meningkat, menargetkan sepuluh sekolah di Depok secara acak. “Pelaku memilih sekolah secara random melalui pencarian daring,” ujar Oka.
Polisi memastikan ancaman bom dikirim langsung oleh HRR, pelaku tunggal dalam kasus ini. “Kami pastikan pelaku tunggal adalah saudara H,” tegas Oka.
Korban tidak terlibat dalam kasus ini, demikian ditegaskan pihak kepolisian.
Ancaman bom diterima sekolah pada Selasa (23/12) pagi, petugas Gegana Brimob melakukan penyisiran.
Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan bahan peledak di lokasi sekolah.
Atas perbuatannya, HRR dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.









Leave a Reply