Pemkot Tangsel Awasi Penerapan UMK 2026

Adi Subchan - 25 December 2025

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (Foto: Istimewa)
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (Foto: Istimewa)

Pemkot Tangsel menyiapkan posko pengaduan 24 jam untuk menindak perusahaan pelanggar UMK 2026.

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan akan menindak perusahaan yang melanggar ketentuan UMK tahun 2026.

Pemkot Tangsel menyiapkan posko pengaduan yang beroperasi selama 24 jam sebagai langkah pengawasan.

Posko pengaduan berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan posko tersebut melayani laporan dari para pekerja.

“Ada posko pengaduannya yang berlaku 24 jam di Kantor Disnaker Tangsel,” ujar Benyamin, Rabu (24/12/2025).

Ia menyebut posko diawasi langsung oleh kepala bidang terkait di Disnaker.

UMK Tangsel tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen. UMK naik dari Rp4,9 juta menjadi Rp5,2 juta.

Kenaikan UMK tersebut telah disetujui Pemprov Banten. Persetujuan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 702 Tahun 2025.

Baca Juga :  Daftar UMK Tangerang Raya 2026, Berlaku 1 Januari

Benyamin menjelaskan kenaikan UMK merupakan hasil rapat Disnaker bersama pemangku kepentingan.

“Terjadi kenaikan UMK 2026 yang telah disepakati Apindo dan para pekerja,” kata Benyamin.

Ia menyebut rekomendasi kenaikan UMK telah disampaikan kepada Gubernur Banten.

Benyamin mengatakan keputusan tersebut telah resmi disetujui Pemerintah Provinsi.

Kenaikan UMK juga merujuk hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kota Tangsel.

Penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Aturan tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alpha.

“Kenaikan UMK 2026 mulai diterapkan pada awal tahun 2026,” ujar Benyamin.

Selain UMK, kenaikan juga berlaku pada upah minimum sektoral. “UMK Sektor 1 naik 6,5 persen menjadi Rp 5.297.813,” kata Benyamin.

Baca Juga :  Sampah Tangsel bakal Ditampung TPSA Cilowong Serang

Sektor 1 mencakup perusahaan berbasis teknologi tinggi.

“UMK Sektor 2 naik 6 persen menjadi Rp 5.272.842,” ujarnya.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini