Oknum pegawai Dinas PUPR Banten diduga memungut uang dari 63 PPPK baru. Dinas PUPR membantah dan akan memeriksa.
Aktual Tangerang – Seorang oknum pegawai Dinas PUPR Provinsi Banten berinisial NP diduga melakukan pungutan liar terhadap pegawai PPPK baru.
Dugaan pungli tersebut menimpa 63 pegawai PPPK di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Banten.
NP disebut meminta sejumlah uang setelah para pegawai menerima SK pengangkatan PPPK. Salah satu korban berinisial K membenarkan adanya permintaan uang tersebut.
“Kejadiannya setelah kami menerima SK PPPK pada September 2025,” ujar K, Minggu (21/12/2025).
K menyebut, nominal uang yang diminta bervariasi. “Besarnya antara Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang,” ungkapnya.
Ia mengatakan, seluruh korban merupakan PPPK yang bekerja di Dinas PUPR Banten.
Menurut K, NP juga berstatus sebagai PPPK, namun memiliki masa kerja lebih lama. “NP juga PPPK, tapi dia lebih senior,” ujarnya.
K menduga, permintaan uang tersebut atas perintah pihak tertentu.
“Mungkin ada perintah dari atasan, tapi lewat NP,” ucapnya.
Ia juga menduga uang tersebut diserahkan kepada oknum pegawai BKN. “Katanya untuk orang yang memperjuangkan kami di BKN,” kata K.
K menegaskan, para korban lolos PPPK karena masa kerja honorer yang panjang. “Kami lolos karena sudah lama jadi honorer,” ujarnya.
Selain itu, korban juga diminta uang akses e-Kinerja dan e-Simasten. Nominal yang diminta masing-masing sebesar Rp50 ribu sampai dengan Rp200 ribu.
Respons DPUPR Banten
Kepala Seksi OP Irigasi UPTD Ciliman-Cisawarna Kuncoro membantah adanya dugaan pungli tersebut.
Ia menegaskan, tidak ada pungutan dalam proses penerimaan PPPK di DPUPR Banten.
“Saya tegaskan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujar Kuncoro.
Ia mengaku telah mengonfirmasi isu tersebut kepada seluruh petugas OP. “Tidak ada yang mengaku memberikan uang,” katanya.
Kuncoro menyebut, pihaknya rutin mengingatkan pegawai untuk bekerja profesional.
Langkah tersebut sebagai komitmen menjaga integritas dan transparansi. Menurutnya, proses penerimaan PPPK dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penerimaan PPPK resmi dan tanpa pungutan apa pun,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme berlaku.
Sementara itu, Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menyatakan akan melakukan pemeriksaan.
“Jika benar, akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” kata Arlan.
Ia menegaskan, dugaan tersebut tergolong pelanggaran berat.









Leave a Reply