Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang, Sabtu (20/12/2025)

Adi Subchan - 20 December 2025

Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, Kamis, 18 Desember 2025 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri. (Foto: Korlantas Polri/Ilustrasi)
Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, Kamis, 18 Desember 2025 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri. (Foto: Korlantas Polri/Ilustrasi)

Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya, Kamis, 18 Desember 2025 lengkap dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Aktual Tangerang – Daftar lokasi SIM Keliling di Tangerang Raya hari ini dengan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM disarankan mendatangi layanan SIM Keliling.

Di wilaya Tangerang, layanan SIM Keliling tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polri di Tangerang Raya:

Tangerang Selatan

  • Pamulang Square pukul 08.00-11.00 WIB dan pukul 14 00-16.00 WIB
  • ITC BSD pukul 08.00-11.00 WIB

Kota Tangerang

  • Ruko WOM Finace Pasar Baru pukul 08.00-13.00 WIB
  • Living Plaza Palem Semi pukul 08.00-13.00 WIB

Kabupaten Tangerang

  • Pospol Telaga Bestari
  • Pasar Puri Samsat Pasar Kemis pukul 07.00-15.00
Baca Juga :  Ramalan Cuaca Wilayah Banten Hari Ini, Mayoritas Hujan

Masyarakat diminta memeriksa persyaratan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran jumlahnya:

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B I Rp80.000
  • SIM B II Rp80.000
  • SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

  • Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi
  • Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
  • Pemohon mengambil nomor antrean
  • Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
  • Petugas melakukan entri data pemohon
  • Pemohon melakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Pemohon menunggu proses penerbitan SIM.
Baca Juga :  Keterbatasan Lahan, Tangsel bakal Terus-terusan Darurat Sampah

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini