KPK mencatat tiga OTT di Tangerang, Kalimantan Selatan, dan Bekasi jelang akhir 2025. Sejumlah aparat dan swasta diamankan.
Aktual Tangerang – Menjelang akhir tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat hattrick Operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT dilakukan di Tangerang (Banten), Kalimantan Selatan, dan Bekasi (Jawa Barat) dalam waktu berdekatan.
Operasi pertama berlangsung di wilayah Tangerang, kemudian berlanjut ke Kalimantan Selatan.
Terbaru, KPK melakukan OTT di Bekasi pada Kamis (18/12//2025) malam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi senyap tersebut.
“Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan (Bekasi), masih berprogres,” kata Budi.
Dalam OTT di Bekasi, penyidik KPK mengamankan sekitar 10 orang. Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diamankan.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan sekitar 10 orang,” ujarnya.
OTT di Tangerang
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Banten pada Rabu (17/12) malam. Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan, termasuk seorang oknum jaksa.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Memang ada pengamanan dan terdapat oknum jaksa,” kata Fitroh, Kamis (18/12).
Pihak lain yang diamankan berasal dari aparat hukum, penasihat hukum, dan swasta.
Penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai. “Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp900 juta,” ujar Budi Prasetyo.
Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Nanti kronologi dan status hukum akan kami sampaikan,” ujarnya.
OTT di Kejari Hulu Sungai Utara
KPK kembali melakukan OTT di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Operasi berlangsung pada Kamis (18/12).
Usai penggeledahan, KPK meminjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan.
Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep, membenarkan hal tersebut. “Memang ada ruangan yang dipinjam KPK untuk pemeriksaan,” ujar Asep.
Namun, kepolisian enggan merinci jumlah pihak yang diperiksa.
“Kami hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan,” pungkasnya.









Leave a Reply