Hu Junjie, WNA China, dideportasi setelah kedapatan bekerja ilegal di Tangerang. Imigrasi memperketat pengawasan di kawasan industri.
Aktual Tangerang – Seorang warga negara China bernama Hu Junjie dideportasi oleh Imigrasi Tangerang. Ia kedapatan bekerja tanpa izin resmi di Indonesia.
Hu Junjie bekerja di perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen jaminannya. Ia kemudian dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Senin (9/11/2025).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu menjelaskan awal kasus ini. Ia menyebut penindakan bermula dari Operasi Pengawasan Mandiri pada 5 Desember 2025.
Petugas mendapat laporan adanya WNA yang bekerja ilegal di kawasan pergudangan Kosambi.
“Temuan ini hasil pengumpulan keterangan lapangan,” kata Bong Bong.
Petugas menemukan Hu Junjie sedang bekerja sebagai mekanik di perusahaan yang bukan penjaminnya.
Pelanggaran Aturan Keimigrasian
Menurut Bong Bong, tindakan itu melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian.
Ia menegaskan pelanggaran semacam ini akan ditindak tegas oleh petugas.
“Kami memperkuat pengawasan di apartemen, pemukiman, dan kawasan industri,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menilai kasus ini menunjukkan penyalahgunaan izin tinggal masih terjadi.
Ia menegaskan pihaknya akan memperketat patroli dan pemeriksaan rutin.
“Kami menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis,” kata Hasanin.
Ia memastikan deportasi dan pencekalan akan diterapkan bila ditemukan pelanggaran.








Leave a Reply