Pemkab Tangerang dan Kejati Banten menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial yang mulai berlaku saat KUHP baru diterapkan pada 2026.
Aktual Tangerang – Pemkab Tangerang menandatangani nota kesepahaman dengan Kejati Banten terkait pidana kerja sosial.
Penandatanganan dilakukan Bupati Maesyal Rasyid di Pendopo Gubernur Banten, Senin (8/12/2025).
Kegiatan itu dilaksanakan bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Kesepakatan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pada tahun 2026.
Bupati Maesyal menegaskan komitmen Pemkab Tangerang mendukung aturan baru.
“Pemkab Tangerang siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujarnya.
Gubernur Banten Andra Soni menyambut kerja sama tersebut. Ia menyebut kerja sama itu menjadi langkah awal penerapan KUHP baru.
“Sinergi pemerintah dan kejaksaan sangat penting,” kata Andra.
Ia menilai kolaborasi semua pihak menentukan efektivitas program.
Andra menyatakan hukuman pidana baru tersebut tetap menjadi putusan pengadilan. Ia memastikan pelaksanaan dimulai saat KUHP baru berlaku Januari 2026.
“Paradigma baru ini diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan mekanisme tersebut dapat menyelesaikan beberapa kasus secara proporsional.
Kajati Banten Bernadeta Maria Erna menegaskan perlunya dukungan daerah. “Kejaksaan tidak bisa melaksanakan aturan ini sendiri,” ujarnya.
Ia menyebut bentuk kerja sosial disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Contoh kegiatan adalah pembersihan tempat ibadah dan fasilitas umum.
Bernadeta mengatakan durasi pelaksanaan mengikuti putusan pengadilan. Ia berharap kolaborasi itu membuat pidana sosial berjalan optimal.
Definisi Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
Sanksi ini menggantikan pidana penjara jangka pendek sesuai KUHP baru.
Pidana dijalankan melalui pengabdian pada pekerjaan sosial di lingkungan masyarakat. Contohnya membersihkan fasilitas umum atau membantu pelayanan di panti sosial.
Aturan ini ditetapkan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas.
Durasi pidana minimal delapan jam per hari sesuai putusan pengadilan. Durasi maksimal mencapai 240 jam dan dapat diangsur enam bulan.








Leave a Reply