Ke-Bijak-an Kriminal?

Adi Subchan - 07 December 2025

Ilustrasi kebijakan bisnis (Foto: 123rf.com)
Ilustrasi kebijakan bisnis (Foto: 123rf.com)

PEMBERIAN abolisi kepada Menteri Perdagangan Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo mengangkat kembali isu fundamental. Apakah kebijakan publik dan keputusan bisnis yang ternyata salah atau menimbulkan kerugian boleh dipidana?

Kedua kasus tersebut diperlakukan oleh aparat penegak hukum sebagai tindak kriminal yang merugikan negara atau BUMN. Padahal, dari sudut pandang konstitusional dan hukum modern, mengkriminalisasi kebijakan adalah tindakan berbahaya bagi tata kelola negara dan dunia usaha.

Kebijakan Publik Tidak Boleh Dipidana

Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika memenuhi dua unsur:

1. Actus reus – perbuatan melanggar hukum,

2. Mens rea – niat jahat atau kesengajaan.

Keputusan kebijakan publik tidak dapat memenuhi keduanya, karena dibuat dalam kerangka kewenangan yang sah demi mencapai tujuan institusi negara. Selama tidak terdapat niat koruptif, keuntungan pribadi, atau kesengajaan merugikan negara, kebijakan publik tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana.

Baca Juga :  Membangun Kota dengan Super Tim

Dari perspektif konstitusional, kriminalisasi kebijakan mengganggu pemisahan kekuasaan. Ketika aparat penegak hukum dapat “menghukum” sebuah kebijakan, mereka secara de facto memperoleh hak veto terhadap diskresi eksekutif, sesuatu yang seharusnya hanya dimiliki publik melalui pemilu dan DPR melalui mekanisme pengawasan.

Negara demokrasi membedakan berbagai bentuk pertanggungjawaban pejabat, yaitu:

  • Akuntabilitas politik (pemilu, opini publik),
  • Akuntabilitas administratif (sanksi dan evaluasi internal),
  • Pertanggungjawaban perdata, dan
  • Pertanggungjawaban pidana (yang cakupannya memang sempit).

Keputusan kebijakan adalah wilayah akuntabilitas politik dan administratif, bukan pidana.

Kajian internasional (Rose-Ackerman 1999; Przeworski 2010) menunjukkan bahwa negara yang sering mengkriminalisasi kebijakan kebanyakan mengalami:

  • Ketidakstabilan politik,
  • Birokrasi lumpuh karena takut disalahkan (defensive governance),
  • Proses hukum digunakan sebagai alat politik,
  • Kepercayaan publik merosot.

Dalam iklim seperti itu, pejabat publik lebih memilih aman secara hukum daripada melakukan inovasi demi kepentingan rakyat.

Kriminalisasi Business Judgment

What applies in public governance also applies in corporate governance. Dalam dunia usaha, terdapat doktrin business judgment rule, yakni prinsip bahwa direksi, komisaris, dan manajemen tidak dapat dipidana atau digugat perdata hanya karena keputusan bisnis berakhir rugi.

Hukum perusahaan membedakan tegas antara:

  • Kerugian usaha yang muncul dari risiko normal bisnis, dan
  • Tindak pidana seperti korupsi, benturan kepentingan tersembunyi, penipuan, penggelapan, atau manipulasi laporan.
Baca Juga :  4 Pilar Menuju Indonesia Sehat

Kerugian bukan bukti kejahatan. Risiko adalah bagian inheren dari dunia usaha: fluktuasi pasar, perubahan teknologi, gangguan suplai, persaingan, hingga faktor makroekonomi.

Keputusan yang diambil dengan dasar informasi terbaik saat itu bisa terlihat salah di kemudian hari, itulah yang disebut hindsight bias.

Karena itu, hukum korporasi modern menolak menilai keputusan masa lalu dengan kacamata hasil akhir.

Tanpa pemisahan tegas antara kesalahan bisnis dan kejahatan, korporasi tidak akan berani berinovasi atau mengambil risiko, yang pada akhirnya menekan pertumbuhan ekonomi.

Siapa yang Berhak Menghitung Kerugian?

Di banyak kasus di Indonesia, jaksa mulai mengambil peran yang bukan miliknya: menghitung kerugian komersial dari transaksi bisnis yang legal, lalu menjadikannya dasar pidana. Ini praktik yang keliru sekaligus berbahaya.

Kerugian dalam dunia usaha ditentukan oleh:

  • Dinamika pasar,
  • Metode valuasi,
  • Standar akuntansi,
  • Risiko usaha,
  • Strategi bisnis.

Semua itu adalah ranah profesional keuangan: akuntan, auditor, penilai independen. Bukan kewenangan aparat penegak hukum.

Ada tiga masalah struktural ketika jaksa mengambil peran ini:

1. Bias Institusional

Jaksa terlatih untuk mencari kesalahan. Ketika sebuah keputusan bisnis merugi, insting yang muncul adalah mengubahnya menjadi “kerugian negara” dan mencari delik pidana, bukan memahami dinamika pasar

2. Kerugian dan Kejahatan

Kerugian adalah bagian natural dari proses bisnis. Tanpa niat jahat atau tindakan melawan hukum, kerugian tidak dapat dijadikan dasar pidana.

3. Ruang Kriminalisasi yang Sewenang-wenang

Jika kerugian ditentukan berdasarkan persepsi penegak hukum tanpa standar finansial seperti IFRS, PSAK, atau fair value, maka definisi kerugian menjadi elastis dan rentan politisasi. Ini merusak fondasi kepastian hukum.

Karena itu, perhitungan kerugian harus dilakukan oleh ahli independen, sementara jaksa cukup menjadi pengguna keterangan ahli, bukan menciptakan tafsir sendiri.

Jika terdapat penipuan, korupsi, atau penggelapan, penegak hukum wajib menindak. Namun mereka tidak boleh menciptakan tindak pidana semu dengan memaksakan interpretasi keuangan atas risiko bisnis yang wajar.

Negara yang membiarkan jaksa menghitung kerugian bisnis secara sepihak pada akhirnya menakut-nakuti pelaku usaha.

Pesannya menjadi jelas: ancaman terbesar bukan lagi risiko pasar, tetapi risiko kriminalisasi oleh penegak hukum. Iklim seperti ini mematikan investasi, inovasi, dan pertumbuhan.

Mengembalikan Batas yang Seharusnya

Sudah tiba saatnya dipisahkan secara tegas:

  • Keputusan bisnis yang buruk adalah urusan pasar,
  • Perilaku buruk adalah urusan pengadilan.

Demikian juga:

  • Kebijakan publik yang salah adalah urusan akuntabilitas politik,
  • Tindakan kriminal adalah urusan hukum pidana.

Presiden Prabowo, aparat penegak hukum, dan Mahkamah Agung perlu melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memastikan kepastian hukum bagi pejabat publik dan pelaku usaha. Tanpa batas yang jelas, pemberantasan korupsi justru kehilangan fokus, sementara iklim usaha memburuk.

Yang harus diberantas adalah perilaku kriminal, bukan kebijakan publik dan business judgment yang diambil dengan itikad baik.

 

Penulis: Laksamana Sukardi

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini