Warga memprotes metode penagihan pajak Samsat Ciputat yang dianggap mirip debt collector setelah surat imbauan ditempel pada motor di Stasiun Pondok Ranji.
Aktual Tangerang – Aksi penagihan pajak oleh Samsat Ciputat memicu keluhan warga. Masyarakat menilai metode penagihan itu menyerupai cara debt collector.
Seorang pengendara memarkirkan motornya di Stasiun Pondok Ranji, Senin (1/12/2025). Ia menemukan surat imbauan membayar pajak kendaraan dari Samsat Ciputat yang ditempel pada stang motornya.
Unggahan mengenai kejadian itu viral di media sosial. Foto unggahan memperlihatkan kertas berkop Bapenda Banten yang ditempel solatip kuning pada motor.
Surat itu berisi pemberitahuan bahwa pajak kendaraan telah melewati masa berlaku sejak 1 November 2025.
Kepala UPT Samsat Ciputat, Benny, membenarkan aksi penempelan surat tersebut.
“Benar, kegiatan itu merupakan bagian dari program resmi Samsat Ciputat,” ujar Benny.
Ia menjelaskan kegiatan pengingat pajak berlangsung selama tiga hari pada awal Desember 2025.
Penempelan surat dilakukan untuk mendorong wajib pajak segera membayar kewajiban mereka. “Ini cara kami mengingatkan warga tanpa memberikan sanksi langsung,” kata Benny.
Benny menyebut kegiatan itu dilakukan di kantong parkir stasiun dalam wilayah kerjanya.
Lokasi itu mencakup Stasiun Pondok Ranji, Jurangmangu, dan Sudimara. “Kami memakai area publik yang menjadi titik mobilitas warga,” ujar Benny.
Ia menambahkan kegiatan serupa juga dilakukan di kawasan kampus dan sekolah.
Menurut Benny, metode ini bukan langkah baru dari Samsat Ciputat. Ia menyebut petugas sebelumnya sudah melakukan pendekatan door to door.
Program pemutihan pajak selama enam bulan juga pernah dijalankan. “Banyak cara sudah kami gunakan, namun kepatuhan masih rendah,” ujarnya.
Ia menegaskan surat yang ditempel hanya imbauan berisi informasi masa berlaku pajak.
Kritikan Warga
Namun aksi itu memicu kritik dari warga. Nana, warga Pondok Ranji, menilai metode tersebut tidak manusiawi.
“Jika ingin menertibkan pajak, kirim saja surat resmi ke rumah,” kata Nana.
Ia menyebut cara itu membuat warga merasa dipermalukan. “Tidak ada bedanya dengan debt collector yang menekan rakyat kecil,” ujarnya.
Nana membandingkan perlakuan terhadap masyarakat dengan penunggak pajak bernilai besar.
“Rakyat kecil ditekan, sementara penunggak miliaran justru diperlakukan istimewa,” katanya.
Ia meminta petugas menggunakan cara lebih manusiawi saat menagih pajak.









Leave a Reply