Pendamping Hukum RT Pertanyakan Penanganan TPS Ilegal di Reni Jaya

Syahrul Munir - 02 December 2025

tps ilegal
Maria Cicilia Merna Lusika, pendamping hukum RT terkait keberadaan TPS ilegal di RT 004 RW 005 Kelurahan Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. (FOTO: Aktual Tangerang/Robby Kurniawan)

Penanganan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Kawasan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan jalan di tempat

Aktual Tangerang – Warga Perumahan Reni Jaya, melalui pendamping hukum RT mempertanyakan keseriusan penanganan TPS ilegal di RT 004 RW 005, Kelurahan Benda, Kecamatan Pamulang. Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel penampungan sampah ilegal seluas 3.000 meter itu pada 15 Januari 2025. 

Maria Cicilia Merna Lusika, pendamping hukum RT menyayangkan permasalahan TPS Ilegal ini masih menggantung.

Terakhir Merna dampingi Ketua RT 02 RW 06, Hasan Basri bertemu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Senin (17/11/2025).

Merna dan Ketua RT diterima Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Kota Tangerang Selatan, Carsono.

“Belum ada penanganan lanjutnya. Sebaliknya TPS itu kembali operasi lewat pintu belakang,” ujar Maria Cicilia Merna Lusika kepada Aktual Tangerang, Selasa (2/12/2025).

Pendamping hukum RT dari Kantor Hukum Minerva Astungkara Attorney ini berharap pihak terkait serius dalam menangani persoalan tumpukan sampah di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  TPS Ilegal, Janji DLH Kota Tangsel pada Warga Reni Jaya

Tidak sedikit warga, lanjut Merna yang datang ke rumahnya mengeluhkan efek dari TPS ilegal ini. Selain bau tak sedap, aktivitas pembakaran sampah di penampungan sampah ilegal itu sangat berdampak pada kesehatan warga.

“Di sini sebagian besar warganya lansia. Kami mohon dinas terkait serius tangani sampah,” ujarnya.

Janji DLH Kota Tangsel

Sebelumnya Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Kota Tangerang Selatan, Carsono, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah penanganan tumpukan sampah ilegal tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Carsono dalam pertemuan dengan Ketua RT 02 RW 06, Hasan Basri dan pendamping hukum Merna terkait pelaporan TPS ilegal, di Kantor DLH, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (17/11/2025).

Langkah yang akan dilakukan mencakup pemerataan dan pengurukan untuk menghilangkan potensi pencemaran serta mengembalikan fungsi lahan. Akan tetapi, hingga hari ini rencana tersebut belum terealisasi di lapangan.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini