Pemkot Tangsel mengkaji perluasan jaminan sosial bagi 11.250 pekerja rentan mulai 2026 dengan dukungan APBD untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Aktual Tangerang – Pemkot Tangsel tengah mengkaji perluasan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan warga berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini dirancang untuk periode 2026–2030 melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan.
“Pemerintah harus hadir bagi warga yang tidak mampu membayar iuran sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa APBD akan mendukung iuran pekerja miskin dan pekerja non-PNS. “Kami siapkan alokasi khusus untuk membantu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Pemkot Tangsel menghitung kebutuhan anggaran untuk melindungi 11.250 pekerja rentan.
Iuran per peserta diperkirakan Rp17.000 per bulan selama satu tahun. Total kebutuhan anggaran mencapai Rp2,79 miliar. Biaya itu mencakup premi BPJS Ketenagakerjaan, pendataan, dan kegiatan sosialisasi.
Usulan anggaran akan dimasukkan dalam proses penyusunan APBD 2026. Kajian dilakukan agar seluruh pembiayaan tertata sesuai kebutuhan program.
Selama delapan tahun terakhir, Pemkot Tangsel telah menerbitkan banyak regulasi perlindungan sosial. Aturan itu mencakup perlindungan pekerja umum, aparatur lingkungan, guru mengaji, marbot, dan kader kesehatan.
Regulasi terbaru pada 2025 mempertegas perlindungan bagi pekerja rentan miskin. Kebijakan ini menjadi landasan perluasan jaminan sosial di tahun berikutnya.
Data BPJS Ketenagakerjaan per September 2025 menunjukkan 338.779 pekerja tercatat di Tangsel. Sebagian pekerja masih membutuhkan dukungan pendanaan untuk ikut program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Benyamin menilai perluasan jaminan sosial penting untuk ketahanan masyarakat.
“Semakin banyak pekerja terlindungi, semakin kuat ketahanan sosial dan ekonomi daerah,” tegasnya.








Leave a Reply