DPC Demokrat Tangerang menerima laporan dugaan penipuan oleh ML, anggota DPRD Kota Tangerang. Partai fasilitasi korban dan dorong proses hukum.
Aktual Tangerang – Seorang anggota DPRD Kota Tangerang berinisial ML diduga menipu dan menggelapkan uang melalui modus jual beli tanah.
DPC Partai Demokrat Kota Tangerang mengaku menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut dari beberapa korban.
Mereka juga telah berkoordinasi dengan DPP Partai Demokrat mengenai penanganan kasus yang menyeret ML.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangerang, Asep Wahyudi, membenarkan laporan itu telah masuk sejak beberapa bulan lalu.
“Laporan korban kami terima lima bulan lalu dan sudah kami sampaikan ke DPP,” ujar Asep, Sabtu (29/11/2025).
Ia menyebut partai telah memanggil ML dan para korban untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
Menurut Asep, partai hanya memfasilitasi para korban karena kasus itu terjadi sebelum ML menjabat sebagai dewan.
“Bisnis ML berlangsung tahun 2022 dan 2023, jadi partai tidak mengetahui transaksi itu,” katanya.
Meski begitu, Asep menyebut partai tetap memberikan pendampingan kepada para pelapor. “Partai tetap membantu dan memberi arahan kepada para korban,” ucap Asep.
Ia meminta korban segera membawa kasus tersebut ke aparat penegak hukum. “Silakan laporkan ke kepolisian. Kami berharap proses hukum berjalan sesuai tugasnya,” tegas Asep.
Asep mengatakan banyak korban melapor langsung ke fraksi untuk meminta penyelesaian kasus. Ia menyebut sebagian besar korban berharap uang mereka dikembalikan oleh terduga pelaku.
“Masyarakat berharap uang mereka kembali karena tanah itu tidak ada,” katanya.
Asep menyebut warga hanya mendapat janji tanpa kepastian dari ML. “Sampai sekarang terdengar hanya janji dari ML kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, ML kini sulit dihubungi baik oleh fraksi maupun korban. “Nomor ML tidak aktif. Kami tidak bisa menghubunginya lagi,” ungkap Asep.
Asep berharap proses hukum di Polres Tangerang Selatan berjalan transparan dan adil. Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Kalau salah, tetap harus diproses meski dia seorang dewan,” ujarnya.
Asep menyebut sanksi partai baru dijalankan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Jika putusan inkrah, partai akan mencabut KTA dan mengusulkan PAW sesuai aturan,” tegasnya.









Leave a Reply