Polemik Pagar Laut Tangerang: Dugaan Korupsi yang Belum Menemui Titik Terang
Tangerang-Pagar Laut Tangerang kini menjadi sorotan tajam publik seiring berlarut-larutnya pengusutan kasus yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat desa hingga institusi penegak hukum.
Meski telah beberapa kali dilakukan pelimpahan berkas perkara oleh Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, kasus ini belum juga masuk ke meja hijau. Perbedaan pendapat antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim menjadi penghambat utama.
Dugaan Korupsi dalam Kasus Pagar Laut
Kejaksaan Agung menduga adanya tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan lahan di wilayah laut utara Tangerang. Hal ini dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama jajarannya, yang diduga menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) secara melawan hukum.
Berbeda pandangan, Bareskrim Polri menilai kasus ini hanya sebatas pemalsuan dokumen. Namun, Kejagung menekankan pentingnya mengusut kemungkinan adanya suap dan gratifikasi yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Bahkan, Kejagung menyebut telah terjadi alih kepemilikan wilayah laut negara menjadi milik pribadi atau perusahaan.
Kerugian Negara yang Belum Terhitung
Meski belum ada angka resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejagung menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas merugikan negara. Laut yang sebelumnya merupakan aset negara berubah status karena surat-surat bermasalah yang diterbitkan oleh aparat desa.
Bareskrim Polri sebelumnya menyebut bahwa kerugian yang nyata hanya dirasakan oleh para nelayan setempat karena tidak bisa melaut akibat adanya pagar laut. Namun, Kejagung menolak pandangan ini dan menilai bahwa kerugian negara terjadi karena hilangnya status hukum atas wilayah laut milik negara.
Diusut oleh Banyak Direktorat
Kasus ini kini ditangani oleh beberapa direktorat di tubuh Polri. Kortas Tipikor Mabes Polri mengusut indikasi suap dan gratifikasi, sementara Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim fokus pada kejahatan yang berkaitan dengan kekayaan negara di wilayah laut.
Namun, hingga kini, berkas yang dilimpahkan belum memenuhi petunjuk dari Kejaksaan. Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, menyebut tidak ada perkembangan signifikan dalam berkas perkara yang dikirimkan kembali oleh Bareskrim pada 16 April 2025.
Simpang Siur Informasi BPK
Salah satu titik krusial dalam perbedaan pendapat ini adalah keterangan dari BPK. Bareskrim mengklaim sudah berdiskusi dengan pihak BPK dan menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Namun, Kejagung menyatakan tidak ada dokumen atau keterangan dari BPK yang dilampirkan dalam berkas perkara. Ini memperkuat dugaan bahwa proses penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh.
Sumber:
Kompas.com – https://www.kompas.com
sumber foto:(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
#BeritaTangerang #BeritaBanten #PagarLaut
Dapatkan Update Berita Tangerang Terbaru
Itulah perkembangan terbaru terkait kasus pagar laut Tangerang yang menjadi perhatian publik dan aparat hukum. Untuk informasi lebih lanjut seputar berita Tangerang, baik lokal maupun nasional, kunjungi website Aktual Tangerang.
Jangan lupa juga untuk follow Instagram @aktualtangerang dan dan TikTok agar kamu tidak ketinggalan informasi penting, viral, dan terpercaya seputar Tangerang Raya dan berita nasional lainnya.
Kalau mau versi carousel buat Instagram atau TikTok, bisa juga aku bantu bikin!











Leave a Reply