Edarkan Narkoba, Polsek Cipondoh Tangkap Adul dan Temannya

Syahrul Munir - 20 November 2025

Adul Narkoba
Barang bukti narkoba jenis sabu dan dua unit hanphone diamankan petugas Polsek Cipondoh dari tangan Adul dan temannya. (FOTO: PolsekCipondoh)

Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cipondoh tangkap Adul dan temannya lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu

Aktual Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Tangerang menangkap dua pria yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu pada Kamis (20/11/2025) dini hari. Kedua pengedar tersebut ditangkap beserta barang bukti narkoba siap edar. 

Dua pengedar tersebut berinsial Adul dan temannya Aken. Penangkapan kedua pengedar ini berawal dari informasi warga adanya transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh.

Berbekal informasi ini, Tim Resmob Polsek Cipondoh yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, S.H., langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di tempat kejadian perkara, petugas mendapatkan dua pria dengan berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Petugas pun membuntuti keduanya hingga sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua. Petugas memastikan keduanya membawa sabu.

Baca Juga :  BNN Tangerang Gerebek Neglasari, 11 Orang Dinyatakan Positif Narkoba

Saat dilakukan penggeledahan, sebuah dompet putih berisi satu klip besar sabu; 4 klip kecil sabu. Dua unit handphone dan satu pipet pun turut disita sebagai barang bukti.

Narkoba dari Kampung Ambon

Kepada petugas Adul mengakui sabu tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3.500.000. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” ucap Adul kepada petugas.

Sementara Aken, teman Adul hanya berperan ikut membantu menjual sabu dengan sistem upah. “Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” kata Aken.

Pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu sebelum dijual kembali.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gunung Semeru Meletus, 1.156 Warga Mengungsi

Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lapor ke Call Center

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporkan melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat bebas pulsa ke WhatsApp 0822-11-110-110. 

“Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tutupnya.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini