Jadwal SIM Keliling Tangerang Raya, Kamis 20 November 2025

Adi Subchan - 20 November 2025

Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel hari ini 15 April 2026. (Foto: korlantas.polri,go.id/Ilustrasi)
Simak jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel hari ini 15 April 2026. (Foto: korlantas.polri,go.id/Ilustrasi)

Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Tangerang Raya hari ini. Sertakan syarat, biaya, dan alur perpanjangan SIM sesuai ketentuan Polri.

Aktual Tangerang – Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM disarankan mendatangi layanan SIM Keliling.

Di Tangerang Raya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di beberapa lokasi. Pemilik SIM yang melewati masa berlaku wajib mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut lokasi layanan SIM Keliling Polri di Tangerang Raya hari ini.

Tangerang Selatan

  • Bintaro Plaza pukul 08.00–13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
  • ITC BSD pukul 08.00–13.00 WIB

Kota Tangerang

  • Pasar Moderen Graha Raya Pinang pukul 08.00 WIB-13.00 WIB
  • MC Donald’s Jatake pukul 08.00 WIB-13.00 WIB
Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Banten, Kamis 20 November 2025

Kabupaten Tangerang

  • Pospol Telaga Bestari pukul 07.00–15.00 WIB
  • Lobby Timur Mal Ciputra pukul 07.00–15.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat diminta memeriksa persyaratan sebelum mendatangi layanan SIM Keliling. Persyaratan yang wajib dibawa antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran jumlahnya:

  • SIM A Rp80.000
  • SIM B I Rp80.000
  • SIM B II Rp80.000
  • SIM C Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

  • Pemohon menyiapkan surat keterangan sehat dan psikologi
  • Pemohon menuju loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir
  • Pemohon mengambil nomor antrean
  • Pemohon mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
  • Petugas melakukan entri data pemohon
  • Pemohon melakukan identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan
  • Pemohon menunggu proses penerbitan SIM.
Baca Juga :  Daftar Wilayah di Tangerang Raya yang Rawan Banjir

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini