Penipuan Lowongan Kerja Pilot, Korban Rugi Rp1,3 Miliar

Adi Subchan - 18 November 2025

Polresta Bandara Soetta menangkap pelaku penipuan lowongan kerja sebagai pilot. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian lebih dari Rp1,3 miliar. (Foto: Istimewa)
Polresta Bandara Soetta menangkap pelaku penipuan lowongan kerja sebagai pilot. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian lebih dari Rp1,3 miliar. (Foto: Istimewa)

Polresta Bandara Soetta mengungkap penipuan lowongan kerja sebagai pilot dengan kerugian lebih dari Rp1,3 miliar. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP.

Aktual Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot. Kasus ini menyebabkan kerugian korban lebih dari Rp1,3 miliar.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menyebut kerugian korban bervariasi.

“Saat ini korbannya berjumlah tiga orang. Kerugian bervariasi, mulai dari Rp35 juta, Rp550 juta, hingga Rp800 juta,” kata Ronald, Senin (17/11/2025).

Kata Ronald lagi, penyidik memperkirakan jumlah korban dapat terus bertambah.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menceritakan kronologi penipuan tersebut. Kasus bermula ketika korban ENA, mencari informasi lowongan pilot pada 15 September 2024. Dia mendapat nomor pelaku berinisial RTI dari rekannya berinisial B.

Korban kemudian menghubungi pelaku melalui WhatsApp untuk menanyakan peluang kerja.

Baca Juga :  Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Bullying Kreatif dan Rajin Ibadah

Lalu, RTI dan korban beberapa kali bertemu di Elliot Cafe, Soewarna. Saat itu pelaku menjelaskan mekanisme perekrutan dan menjanjikan korban pasti lulus dengan syarat memberikan Rp550 juta. Korban setuju membayar biaya tersebut.

“Pembayaran dilakukan melalui transfer bank sebanyak delapan kali mulai dari 17 September hingga 20 Oktober 2024,” jelas Yandri.

Setelah pelunasan, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan. RTI menjanjikan pengembalian dana penuh jika proses gagal.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pelaku tidak memberikan kejelasan, melainkan mengulur-ulur waktu tanpa memberikan kepastian. “Korban akhirnya menyadari dirinya telah ditipu,” ujarnya.

ENA mengaku mengalami kerugian sebesar Rp550 juta, dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara.

Baca Juga :  Delapan Pelanggaran Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2025

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini