TPS Ilegal, Janji DLH Kota Tangsel pada Warga Reni Jaya

Syahrul Munir - 17 November 2025

TPS Ilegal
Ketua RT 02 RW 06 Hasan Basri (batik) saat pertemuan terbatas dengan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Carsono di kantornya, Senin (17/11/2025). (FOTO: Aktual Tangerang/Robby Kurniawan)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan berjanji akan meratakan dan menguruk lokasi TPS Ilegal di kawasan Reni Jaya, Pamulang

Aktual Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup akan mengembalikan fungsi lahan yang berubah menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kawasan Reni Jaya, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Warga Reni Jaya melaporkan kondisi tumpukan sampah ilegal di wilayahnya ke kantor DLH Kota Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLH Kota Tangerang Selatan, Carsono, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah penanganan tumpukan sampah ilegal tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Carsono dalam pertemuan dengan Ketua RT 02 RW 06, Hasan Basri dan pendamping hukum Merna terkait pelaporan TPS ilegal, di Kantor DLH, Serpong, Tangerang Selatan, Senin ( 17/11/2025).

Langkah yang akan dilakukan mencakup pemerataan dan pengurukan untuk menghilangkan potensi pencemaran serta mengembalikan fungsi lahan.

Baca Juga :  Bau Sampah Menyengat, Ganggu Kenyamanan Warga Reni Jaya

“Kami sudah meninjau lokasi dan DLH akan menangani langsung. Pemerataan dan pengurukan akan kami lakukan agar area tersebut kembali aman dan tidak menjadi sumber masalah baru bagi warga,” ujar Carsono.

Harapan Ketua RT Hasan Basri

Pada pertemuan terbatas itu, Ketua RT 02 RW 06, Hasan Basri mengutarakan keresahan warga dengan keberadaan tumpukan sampah ilegal tersebut. Warga bukan saja terganggu dengan aroma tak sedap dari sampah.

Melainkan kepulan asap pembakaran sampah pun mengancam kesehatan warga sekitar. “Akibat asap pembakaran bahkan ada yang sampai sakit anak berusia 1,5 tahun,” ujar Hasan Basri.

Pihaknya berharap langkah DLH Kota Tangerang Selatan menutup TPS ilegal dan mengembalikan fungsi lahan ini segera terealisasi.

Awal Januari 2025, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan di TPS ilegal Perumahan Reni Jaya, Pamulang, Tangsel. TPS ilegal itu dengan luas 3.000 meter berisi sampah limbah domestik.

Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan penyegalan TPS ilegal itu berdasarkan laporan warga. Pihaknya telah memverifikasi dengan turun langsung ke lapangan.

Saat penyegelan dilakukan, petugas dari Gakkum KLHK mengatakan akan berkoordinasi dengan DLH Kota Tangsel.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini