Imigrasi Tangerang Jebloskan WNA Nigeria dan Gambia ke Penjara

Adi Subchan - 13 November 2025

FOTO: Freepik/Ilustrasi
FOTO: Freepik/Ilustrasi

Tiga WNA asal Nigeria dan Gambia dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp250 juta karena melanggar aturan keimigrasian di Tangerang.

Aktual Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menjatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta kepada tiga warga negara asing asal Nigeria dan Gambia.

Ketiganya berinisial CEA, EOA, dan AC, terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian di wilayah Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, mengatakan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan CEA memiliki paspor yang sudah habis berlaku selama 4,5 tahun dan overstay 2.900 hari,” ujar Sengky, Kamis (13/11/2025).

Sedangkan EOA diketahui memiliki paspor yang telah kedaluwarsa selama tiga tahun dan overstay 1.600 hari.

Adapun AC memiliki paspor yang habis masa berlaku selama empat tahun dengan overstay 2.100 hari

“Ketiganya melanggar ketentuan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Baca Juga :  Medsos Picu Terjadinya Pelecehan Seksual di Kabupaten Tangerang

Menurut Sengky, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang telah menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang membenarkan pembuktian perkara itu dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan hukum.

“Penyelesaian kasus ini menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Tangerang,” tegas Sengky.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak sesuai prosedur tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Festival Cisadane 2025 Terpusat di Panggung Apung

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini