PKL Pasar Serpong minta Pemkot Tangsel meninjau ulang relokasi karena omzet turun. DPRD janji bahas tiga tuntutan pedagang.
Aktual Tangerang – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Serpong menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kota Tangsel, Rabu (12/11/2025).
Mereka meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan meninjau ulang kebijakan relokasi pedagang ke area dalam pasar.
Perwakilan pedagang, Bambang Ferdiansyah, mengatakan relokasi sejak 16 Oktober 2025 menyebabkan penurunan omzet yang cukup besar.
Menurutnya, pembeli enggan masuk ke area dalam pasar sehingga penjualan menurun drastis.
“Awalnya kami patuh tanpa perlawanan meski tidak diajak berdialog. Namun setelah pindah, justru rugi,” ujarnya.
Bambang menambahkan, pedagang berharap kebijakan penataan lokasi dagang dikaji kembali. “Kami mendukung kota tertib dan nyaman, tapi kebijakan ini dilakukan tanpa dialog,” katanya.
Ia menyebut para pedagang hanya menerima surat imbauan, peringatan, hingga surat penertiban tanpa kesempatan berdiskusi.
Padahal, lanjutnya, para PKL bersedia menaati aturan jika kebijakan tidak merugikan salah satu pihak.
“Misalnya, kami diatur jam operasionalnya atau diberi zona khusus di tepi jalan,” jelas Bambang.
Ia menegaskan, pedagang siap membayar retribusi asalkan tetap bisa berjualan di depan pasar. “Kalau dibilang bikin macet, faktanya jalan itu tetap macet meski kami sudah pindah,” paparnya.
Bambang juga menyampaikan, PKL siap menempuh langkah lebih tinggi bila aspirasi mereka diabaikan.
“Jika Pemkot tidak mendengar, kami akan sampaikan ke gubernur atau pejabat provinsi,” tuturnya.
Ia menambahkan, DPRD Tangsel telah menerima tiga tuntutan pedagang dan akan membahasnya bersama instansi terkait.
Instansi itu antara lain Dinas Pasar, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat, dan lurah setempat.
Tiga Tuntutan PKL Pasar Serpong:
1. Pemerintah diminta membuat zona khusus PKL di tepi jalan dengan penataan rapi dan batas area jelas.
2. PKL siap mematuhi jam operasional serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan area dagang.
3. PKL bersedia membayar retribusi sesuai ketentuan sebagai bentuk tanggung jawab warga yang tertib.









Leave a Reply