Aipda Saeful Hidayatullah resmi dipecat tidak hormat dari Polres Lebak berdasarkan keputusan Kapolda Banten karena pelanggaran disiplin berat.
Aktual Tangerang – Seorang anggota Polres Lebak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaannya di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Oknum polisi tersebut bernama Aipda Saeful Hidayatullah, yang bertugas di Banit Turjawali Sat Samapta Polres Lebak.
Pemberhentian ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Banten Nomor: Kep/234/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Penetapan resmi dilakukan pada Selasa (11/11/2025).
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan pimpinan dalam menegakkan disiplin anggota.
“Keputusan ini bukan bentuk kebencian, tapi konsekuensi atas pelanggaran yang mencederai kehormatan institusi Polri,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Ia menegaskan, setiap anggota Polri harus sadar bahwa segala tindakannya memiliki tanggung jawab dan konsekuensi hukum.
“Sebagai anggota Polri, kita harus bertanggung jawab atas setiap perbuatan,” katanya.
Menurut Kapolres, keputusan PTDH menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar lebih disiplin.
“Saya harap ini menjadi cermin untuk introspeksi dan memperbaiki diri,” ucapnya.
Ia mengajak seluruh anggota meneguhkan komitmen melayani masyarakat dengan tulus dan menjaga kehormatan institusi.
“Terus tingkatkan kedisiplinan dan jadikan peristiwa ini pengingat penting,” tambahnya.
AKBP Zaki menegaskan Polres Lebak akan konsisten menindak anggota yang melanggar aturan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.








Leave a Reply