Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Adi Subchan - 07 November 2025

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa. (Foto: Radar Jogja)
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa. (Foto: Radar Jogja)

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa.

Aktual Tangerang – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga di antaranya adalah Roy Suryo (RS), dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Selain itu, turut ditetapkan Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Kasus ini menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyebaran tuduhan palsu.

“Para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah,” kata Asep.

Ia menegaskan metode analisis yang digunakan para tersangka tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

Baca Juga :  Prabowo Hapus Proyek PIK 2 Warisan Jokowi dari Daftar PSN

Pihak Jokowi Apresiasi Langkah Penyidik

Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya. Ia menilai proses hukum berjalan sesuai mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setelah penyidikan meningkat, tugas penyidik menetapkan tersangka dan mengumpulkan bukti. Tenggang tujuh bulan ini masih wajar,” ujarnya.

Rivai menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 7 Oktober 2025. Surat itu berisi rencana gelar perkara untuk menentukan tersangka, yang akhirnya dilakukan November 2025.

“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menetapkan tersangka. Semoga proses hukum berikutnya berjalan lancar,” ujar Rivai.

Ia jelaskan, dalam laporannya, Jokowi tidak menyebut nama individu tertentu. “Dalam laporannya, Pak Jokowi hanya menyerahkan beberapa tautan akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo Batalkan Proyek PSEL Tangerang dan Tangsel

Rivai mengatakan, penetapan 12 nama terlapor merupakan hasil penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya. Ia menegaskan, penetapan delapan tersangka sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Pak Jokowi menyerahkan seluruh proses kepada penyidik. Penetapan tersangka adalah bagian dari tahapan penyidikan,” katanya.

Menurut Rivai, laporan Jokowi bertujuan menguji keaslian ijazah secara hukum dan memulihkan nama baiknya di publik.

“Beliau tidak fokus pada siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Rivai.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini