Satpol PP Tangsel sita ratusan botol miras ilegal di Serpong Utara. Razia digelar untuk menegakkan Perda Trantibumlinmas 2025.
Aktual Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan kembali menggelar razia minuman keras tanpa izin di wilayah Serpong Utara.
Razia dilakukan pada Rabu (5/11/2025) malam dan dipimpin Kepala Bidang Gakkumda Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry.
Muksin menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Razia ini menindaklanjuti laporan warga terkait peredaran minuman keras di kawasan Serpong Utara,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Petugas mendatangi dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
Di lokasi pertama, ditemukan 38 botol kosong, 17 botol berisi miras, serta buku catatan utang dan tagihan transaksi. Dan, di lokasi kedua, petugas menyita 316 botol miras berbagai merek dan 64 kaleng miras siap edar.
“Semua barang bukti sudah kami amankan untuk didata dan dijadikan barang bukti,” jelas Muksin.
Muksin menegaskan, razia ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga perlindungan sosial.
“Kami tidak segan menindak pelaku usaha yang melanggar aturan,” tegasnya.
Satpol PP Tangsel akan terus melakukan razia berkala di warung, kafe, dan tempat hiburan malam.
Langkah ini diharapkan menekan peredaran miras ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah Tangsel.








Leave a Reply