Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni Hanya Diskorsing

Adi Subchan - 05 November 2025

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memberikan sanksi skorsing kepada anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Nafa Urbach, tiga bulan nonaktif tanpa menerima hak keuangan dari DPR. (Foto: Instagram Nafa Urbach)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan memberikan sanksi skorsing kepada anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Nafa Urbach, tiga bulan nonaktif tanpa menerima hak keuangan dari DPR. (Foto: Instagram Nafa Urbach)

MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni selama tiga hingga enam bulan.

Aktual Tangerang – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi nonaktif kepada tiga anggota DPR karena melanggar kode etik. Ketiganya adalah Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Dalam sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar etika dewan.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan Wakil Ketua Adang Daradjatun.

Sementara, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai anggota DPR.

MKD menegaskan Adies dan Uya harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

Sementara itu, Nafa Urbach dinyatakan nonaktif selama tiga bulan, terhitung sejak putusan MKD dibacakan.

Baca Juga :  Soal Pemotongan TPP ASN Tangsel, DPRD Soroti Sewa Mobil Pejabat
Sidang putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap anggota lima DPR RI, yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Eko Patrio menerima sanksi nonaktif empat bulan, sedangkan Ahmad Sahroni enam bulan.

Selama masa nonaktif, ketiganya tidak menerima hak keuangan dari DPR. MKD menyebut sanksi berlaku sejak keputusan DPP partai masing-masing tentang penonaktifan diterbitkan.

Kasus ini berawal dari tindakan kelima anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan DPR, Agustus 2025 lalu. Perilaku itu dianggap menyinggung publik dan menurunkan wibawa lembaga legislatif, hingga menimbulkan aksi protes.

Sidang MKD juga menghadirkan delapan saksi dan ahli, termasuk pakar hukum, kriminologi, hingga analisis perilaku.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang MKD DPR, Rabu (5/11/2025).

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini