Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga debt collector yang menarik paksa mobil warga di Tangerang. Ketiganya dijerat Pasal 368 dan 335 KUHP.
Aktual Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga debt collector berinisial YA, DMK, dan CED. Ketiganya diringkus setelah menarik paksa mobil milik warga di wilayah Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, mengatakan para pelaku tidak terikat perusahaan leasing mana pun.
Menurut Yandri, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka telah beberapa kali merampas mobil di wilayah hukum Bandara Soetta.
Aksi mereka menimbulkan keresahan masyarakat, terutama pengguna jasa penerbangan di sekitar bandara.
Kanit Resmob Polresta Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial S.
Korban diturunkan paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi, setelah keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang, Rabu (22/10/2025). S diketahui merupakan sopir yang sedang mengantarkan jemaah umrah ke Terminal 2 Bandara Soetta.
Saat sedang memarkir mobil, korban didatangi sekelompok debt collector yang menuding cicilan kendaraan menunggak. Kelompok tersebut kemudian membawa mobil dan korban menuju kantor di Jakarta Selatan. Namun, korban tidak dibawa ke kantor seperti dijanjikan. Ia justru diturunkan di Exit Tol Tanah Tinggi, sementara mobilnya dibawa kabur.
Korban kemudian kembali ke Bandara Soetta dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Dari keterangan korban dan saksi, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Polisi menangkap YA di Tanah Tinggi, Tangerang, pada Minggu (26/10/2025). Selanjutnya, DMK dan CED ditangkap di kawasan Bandara Soetta, Senin (27/10/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.









Leave a Reply