Pemkab Serang menyiapkan ganti rugi untuk hewan ternak warga yang terpapar Cesium-137 di Cikande. Hewan akan dimusnahkan demi keselamatan.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyiapkan skema ganti rugi bagi warga yang hewan ternaknya terpapar zat radioaktif Cesium-137.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menegaskan hewan terpapar radioaktif di Kecamatan Cikande tidak boleh dipelihara atau dikonsumsi.
“Hewan yang sudah terpapar radioaktif Cesium-137 tidak boleh lagi dipelihara, apalagi dikonsumsi,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, hewan yang dinyatakan positif terkontaminasi akan dimusnahkan demi mencegah dampak kesehatan masyarakat.
Langkah tersebut juga untuk menekan risiko penyebaran radiasi di sekitar wilayah terdampak.
“Pemerintah daerah akan menyiapkan ganti rugi sesuai nilai yang layak,” kata Zakiyah.
Ia menyebut, jumlah pasti hewan yang terpapar masih dalam proses pendataan oleh tim gabungan.
“Untuk jumlahnya belum ada, masih menunggu hasil pendataan,” jelasnya.
Zakiyah mengapresiasi Satgas Penanganan Cesium-137 yang terus bekerja mempercepat proses dekontaminasi di kawasan Cikande.
“Kami berterima kasih kepada Satgas dan Kementerian Lingkungan Hidup yang memimpin percepatan dekontaminasi,” pungkasnya.









Leave a Reply