Proyek PSEL Batal, DPRD Tangsel Minta Audit Total

Adi Subchan - 27 October 2025

DPRD Tangsel desak audit pembatalan proyek PSEL. Pemkot diminta transparan dan segera siapkan solusi alternatif pengelolaan sampah. (Foto: Istimewa)
DPRD Tangsel desak audit pembatalan proyek PSEL. Pemkot diminta transparan dan segera siapkan solusi alternatif pengelolaan sampah. (Foto: Istimewa)

DPRD Tangsel desak audit pembatalan proyek PSEL. Pemkot diminta transparan dan segera siapkan solusi alternatif pengelolaan sampah.

Aktual Tangerang – Pembatalan proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan mendapat sorotan dari DPRD setempat.

Wakil Ketua DPRD Tangsel, Muhammad Yusuf Sachiro, meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek tersebut.

Audit diminta mencakup kajian awal, proses lelang, hingga penggunaan sumber daya selama persiapan proyek PSEL.

Menurut Yusuf, Pemkot Tangsel wajib transparan dalam menjelaskan dasar dan mekanisme pembatalan proyek strategis nasional itu.

“Kami minta penjelasan terbuka apakah pembatalan sudah sesuai regulasi pusat,” kata Yusuf, Senin (27/10/2025).

Ia juga mempertanyakan dampak pembatalan terhadap hak dan kewajiban pemerintah daerah serta pihak investor.

Baca Juga :  Jadi PSEL, Nilai Investasi TPA Jatiwaringin Rp3 Triliun

DPRD Minta TPA Cipeucang Tak Mangkrak

Yusuf menegaskan DPRD akan mendorong audit terhadap tender, pengadaan lahan, dan persiapan kontrak proyek PSEL. Tujuannya memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran maupun potensi kerugian publik.

Selain itu, ia mengingatkan agar TPA Cipeucang dan infrastruktur yang sudah disiapkan tidak dibiarkan terbengkalai.

“Lahan dan kesiapan awal harus segera dimanfaatkan agar tidak jadi beban pengelolaan,” ujarnya.

Yusuf juga meminta Pemkot Tangsel menyiapkan solusi alternatif pengelolaan sampah jangka pendek dan menengah. Salah satu opsi adalah memperkuat kerja sama lintas daerah, termasuk dengan Kabupaten Bogor yang memiliki fasilitas di TPA Nambo.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan kebijakan daerah tetap sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga :  Pulihkan Pesisir Tangerang, Wapres Gibran Tanam Mangrove

Proyek PSEL kawasan Tangerang Raya kini dipusatkan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sesuai Perpres 109 Tahun 2025.

“Kami sudah koordinasi dengan Kabupaten Tangerang dan Bogor terkait kerja sama pengelolaan sampah,” kata Benyamin, Jumat (24/10/2025).

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian strategi nasional pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan di tingkat regional.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini