Dua pemuda ditangkap polisi di Jalan Perancis, Tangerang, karena membawa celurit. Keduanya kini diperiksa dan terancam 10 tahun penjara.
Aktual Tangerang – Dua pemuda ditangkap polisi karena kedapatan membawa celurit di Jalan Perancis, Benda, Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan adanya sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam di wilayah tersebut.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, mengatakan laporan berasal dari masyarakat sekitar Jalan Atang Sanjaya yang merasa resah.
“Tim langsung menuju lokasi dan melakukan observasi lapangan,” ujar Sriyono, Minggu (26/10/2025).
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan dua pemuda membawa celurit di Jalan Raya Perancis. “Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Bawa Celurit Sepanjang Satu Meter
Kedua pelaku masing-masing berinisial MA alias Kode (20), warga Kosambi, dan Y alias Kunyuk (20), warga Pakuhaji.

Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bilah celurit berukuran besar dan sedang sebagai barang bukti.
“Celurit yang dibawa panjangnya lebih dari satu meter,” ujar Sriyono.
Keduanya kini diperiksa intensif di Mapolsek Benda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kriminal lain, termasuk tawuran antar remaja.
“Kami terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegas Sriyono.
Ia menambahkan, langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda.
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, meminta jajarannya meningkatkan patroli di jam rawan.
Ia berharap langkah itu mampu mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika masyarakat mengetahui gangguan kamtibmas, segera lapor ke call center 110,” imbau Jauhari.









Leave a Reply