Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras tak Berizin

Adi Subchan - 22 October 2025

Barang bukti obat keras yang berhasil diamankan Polsek Neglasari dari seorang pengedar. (Foto: Dok Polsek Neglasari)
Barang bukti obat keras yang berhasil diamankan Polsek Neglasari dari seorang pengedar. (Foto: Dok Polsek Neglasari)

Seorang pria berinisial ED (30) ditangkap Polsek Neglasari karena mengedarkan obat keras tanpa izin. Polisi menyita ratusan butir obat dan uang tunai.

Aktual Tangerang – Polsek Neglasari menangkap seorang pria berinisial ED (30), pengedar obat keras tanpa izin resmi.

Petugas menyita ratusan butir obat terlarang, seperti Tramadol, Hexymer, Riklona, dan Alprazolam.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, penangkapan dilakukan Senin (20/10) pukul 15.10 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah gang di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

“Pelaku kedapatan membawa berbagai jenis obat keras tanpa izin edar,” kata Imron, Rabu (22/10/2025).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran obat terlarang.

Panit Opsnal Reskrim Polsek Neglasari Ipda Renno bersama tim segera melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar obat daftar G.

Baca Juga :  Ribut Soal Cicilan Motor, Warga Serpong Aniaya Istri

Dari tangan ED, polisi menyita 98 butir Tramadol dan 119 butir Hexymer. Selain itu, ditemukan 12 butir Alprazolam, 10 butir Riklona, dan uang tunai Rp13 ribu. Sebuah tas pinggang warna hitam juga diamankan sebagai tempat menyimpan obat-obatan.

“Pelaku kami bawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Imron.

ED dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Warga Tangkap Pengedar Obat Keras

Sementara itu, dua pria, AS dan AZ, ditangkap Polsek Jatiuwung karena menjual obat keras Tramadol tanpa izin resmi.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga aktivitas AS. Warga berpura-pura membeli Tramadol dari AS, lalu menangkapnya saat obat diambil dari jaket pelaku.

“Pelaku langsung diamankan warga dan dilaporkan ke Polsek Jatiuwung,” kata Rabiin, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga :  Tengah Malam, Pria Ini Curi Celana Dalam Wanita di Ciputat

Dari AS, polisi mengamankan 57 butir Tramadol dan uang tunai Rp100 ribu. Uang tersebut diduga hasil penjualan obat keras ilegal kepada pembeli sebelumnya.

Setelah AS ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain, AZ. “AZ diduga kuat terlibat dalam jaringan penjualan obat ilegal ini,” ujar Rabiin.

Keduanya kini ditahan di Polsek Jatiuwung untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut. Rabiin menegaskan komitmen memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Jatiuwung.

Menurutnya, upaya ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini