Tas dan Mobil Disita, Sandra Dewi Gugat Kejagung

Adi Subchan - 20 October 2025

ARTIS Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Sandra Sandra Dewi ajukan keberatan ke PN Jakpus atas penyitaan aset pribadi yang disita dalam kasus Harvey Moeis. (Foto: Instagram Sandra Dewi)
ARTIS Sandra Dewi dan suami, Harvey Moeis. Sandra Sandra Dewi ajukan keberatan ke PN Jakpus atas penyitaan aset pribadi yang disita dalam kasus Harvey Moeis. (Foto: Instagram Sandra Dewi)

Sandra Dewi ajukan keberatan ke PN Jakpus atas penyitaan aset pribadi yang disita dalam kasus Harvey Moeis.

Aktual Tangerang – Artis Sandra Dewi menggugat penyitaan sejumlah aset miliknya dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aset yang disengketakan meliputi tas mahal, mobil mewah, dan barang berharga lain.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset oleh Sandra Dewi,” ujar juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, Senin (20/10/2025).

Perkara tercatat dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Pemohon dalam sidang keberatan adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.

Mereka menggugat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI. Permohonan berisi permintaan pengembalian aset yang telah dirampas untuk negara.

Klaim Aset Bukan Hasil Korupsi

Sandra berdalih sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Ia mengklaim aset tersebut diperoleh melalui pembelian pribadi, hadiah, dan hasil kerja endorsement.

Ia juga menyebut memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah dengan Harvey Moeis.

Persidangan kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

“Putusan dikabulkan atau tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” kata Andi.

Seluruh Aset Harvey Moeis Dirampas Negara

Pada 23 Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan semua aset Harvey dirampas negara. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Aset yang disita meliputi emas, logam mulia, tas mahal, tanah, dan mobil mewah hadiah untuk Sandra. Hakim menyatakan, aset tersebut bagian dari kerugian negara akibat korupsi timah.

“Barang bukti disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara,” kata hakim dalam vonis.

Saat bersaksi, Sandra Dewi mengaku tidak mengetahui kepemilikan aset Harvey, termasuk deposito dolar asing.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Tangerang Raya Selama Sepekan

Ia kembali menegaskan bahwa perjanjian pisah harta dibuat sebelum menikah.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini