Pemkot Tangerang Usul Truk Tambang Diarahkan ke Tol Kartajaya

Adi Subchan - 20 October 2025

Macet Horor
Gubernur Banten Andra Soni menetapkan pembatasan jam operasional truk tambang dan ODOL mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. (FOTO: Aktual Tangerang/Robby Kurniawan)

Maryono usul truk tambang dialihkan ke jalan tol. Pemkot dan Pemkab Tangerang tegaskan aturan jam operasional tetap berlaku.

Aktual Tangerang – Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, menanggapi penolakan warga atas lalu lintas truk tambang dan truk tanah. Ia mengusulkan agar kendaraan berat tidak melintas di jalan umum, melainkan melalui jalur tol.

“Kendaraan pengangkut hasil tambang sebaiknya lewat Tol Kartaraja, Teluknaga, dan PIK 2,” ujar Maryono, Senin (20/10/2025).

Menurutnya, Kota Tangerang menjadi lintasan utama truk tambang menuju kawasan utara Kabupaten Tangerang.

Maka dari itu, Maryono menegaskan, pentingnya koordinasi antardaerah dalam pengaturan jalur distribusi tambang.

“Kota dan Kabupaten Tangerang adalah jalur hilir hasil tambang dari Lebak dan wilayah sekitarnya,” jelasnya.

Ia menilai, sinkronisasi kebijakan antarwilayah penting agar pengaturan lalu lintas truk tidak berjalan sendiri-sendiri.

Baca Juga :  Truk Tambang vs Masyarakat Tangerang, Ini Langkah Camat Legok

Pemkot Tangerang telah menetapkan enam titik pantau truk tambang. Jam operasional kendaraan berat dibatasi lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 93 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan itu, truk hanya boleh beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. “Aturan ini sudah diterapkan. Tapi kami harap koordinasi dengan Pemprov Banten bisa diperkuat,” ujar Maryono.

Ia juga berharap arus truk tambang menjadi lebih tertib dan tak mengganggu warga.

Sementara itu, Bupati Tangerang, M. Maesyal Rasyid, menegaskan aturan jam operasional tetap diberlakukan.

Pernyataan itu merespons insiden warga Tangerang yang mendatangi petugas Dishub Kabupaten Bogor.

“Kami menolak permintaan kelonggaran jam operasional dari Pemkab Bogor,” tegas Rasyid.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Atur Waktu Beroperasi Truk Tambang Parung Panjang

Ia memastikan tetap berpegang pada Perbup Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

Aturan itu menyebut truk tambang hanya boleh melintas pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.

Di sisi lain, Kabupaten Bogor memberlakukan kelonggaran untuk truk kosong pada jam siang.

Truk tanpa muatan boleh lewat pukul 09.00-11.00 WIB dan 15.00-16.00 WIB. Sementara truk bermuatan tetap hanya boleh beroperasi malam hari, pukul 22.00-05.00 WIB.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini