Warga Gang Besan di Tangsel menang kasasi di MA. Akses jalan yang ditutup tembok oleh pengusaha dibuka kembali.
Aktual Tangerang – Warga kini dapat kembali melintasi Gang Besan, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, setelah lama ditutup tembok.
Penutupan dilakukan oleh seorang pengusaha, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.
Putusan MA tercatat dengan nomor perkara 3807 K/PDT/2025 dan ditetapkan pada 15 Oktober 2025.
Keputusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang sebelumnya memenangkan warga.
“Alhamdulillah, keadilan berpihak kepada kami setelah perjuangan panjang sejak November 2023,” kata Fahry Mahfudin, juru bicara warga, Sabtu (18/10/2025).
Pengadilan memerintahkan agar tembok beton penutup jalan segera dibongkar demi kepentingan umum.
Penutupan dilakukan sejak Februari 2023 oleh David Puteranegoro, yang mengklaim lahan Gang Besan miliknya.
Ia mengirim pekerja dan preman untuk membangun tembok berkawat duri di mulut jalan itu.
Akibat penutupan, warga terpaksa memutar lebih dari 3 kilometer untuk menjangkau jalan utama.
Mereka telah melakukan berbagai upaya, termasuk unjuk rasa dan melapor ke pemerintah daerah.
Namun upaya itu sempat tak membuahkan hasil hingga akhirnya menempuh jalur hukum.
“Kami menghormati proses hukum. Kini kami menunggu itikad baik mereka untuk menjalankan putusan,” lanjut Fahry.
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, pengusaha belum membongkar tembok yang menutup jalan.
Mereka masih mencoba mempertahankan penutupan dengan menempuh proses hukum tambahan.
“Jika tetap diabaikan, kami akan ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan,” ujar Fahry.
Ia menyebut warga siap kerja bakti untuk membuka jalan agar bisa kembali digunakan.
Akibat penutupan gang tersebut, jalan itu dipenuhi rumput liar dan tidak terawat. Padahal sebelumnya, Gang Besan merupakan jalur padat yang sering dilalui warga dan kendaraan.









Leave a Reply