Usai transaksi mobil, warga Cibubur disekap dan disiksa di Pondok Aren. Sembilan pelaku ditangkap Polda Metro Jaya.
Aktual Tangerang – Salah satu korban penculikan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, menceritakan siksaan yang dialaminya selama disekap.
Korban bernama Indra, warga Cibubur, Jakarta Timur, disekap bersama istrinya, Dessi, dan dua rekan lainnya.
Mereka ditahan di sebuah rumah di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Penyekapan terjadi usai transaksi jual beli mobil yang diduga hanya jebakan.
Indra mengatakan para pelaku berjumlah sembilan orang dan menyiksa mereka dengan brutal.
Alat penyiksaan yang digunakan antara lain selang, kabel, gantungan baju, dan rokok menyala.
“Ada yang pakai selang, kabel, hanger, disundut rokok,” ujar Indra dalam video yang diterima wartawan, Jumat (17/10/2025).
Penyekapan terjadi pada Sabtu (11/10). Lokasinya berada di rumah salah satu pelaku.
Menurut Indra, tiga korban mengalami luka cukup serius akibat penyiksaan. “Kaki, paha, bibir, kepala, semua luka dan benjol,” katanya.
Polisi Tangkap Sembilan Pelaku
Polda Metro Jaya telah menangkap kesembilan pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus penyekapan ini. Mereka berinisial MAM, NN, VS, HJE, S, APN, Z, I, dan MA.
MAM dan NN bertugas memancing korban, memeras, serta mengoordinasi aksi lapangan.
“VS menyuruh salah satu pelaku merekam aksi kekerasan yang sempat viral,” kata Ade Ary.
Sedangkan, HJE dan S ikut menyiksa korban dan menyediakan lokasi penyekapan. Sementara, APN merekam aksi penyiksaan serta membantu membawa korban sejak awal.
Tersangka lainnya, Z dan I berperan sebagai eksekutor serta penyedia kendaraan. Dan, MA menyediakan rumah yang digunakan untuk menyekap para korban.
Ade Ary menyebut para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Mereka juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman serupa.









Leave a Reply