Polres Tangsel Ungkap Benih Bening Lobster Ilegal dari Pangandaran

Syahrul Munir - 17 October 2025

Benih Bening Lobster Ilegal
Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang dengan truk angkut Benih Bening Lobster ilegal. (FOTO: Aktual Tangerang)

Polsek Curug ungkap Benih Bening Lobster (BBL) ilegal dengan nilai Rp 12,5 miliar siap kirim ke Malaysia melalui jalur darat

Aktual Tangerang – Benih Bening Lobster ilegal di dalam truk yang terparkir di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kelurahan Kadu Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diamankan. Polisi curiga dengan aktivitas bongkar muat truk tersebut. 

Petugas pun meminta sopir truk  menunjukkan dokumen dan melakukan pemeriksaan. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat boks berisi ribuan BBL tanpa dokumen perizinan yang sah,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, Kamis (16/10/2025).

Polisi, lanjut Victor juga mengamankan dua boks berisi benih lobster di kendaraan lainnya. Sehingga total keseluruhan 28.538 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara. 

Tiga tersangka awal diamankan dengan inisial AF (36), ES (21), dan J (40).

“Pengembangan kemudian dilakukan hingga teridentifikasi total delapan orang terlibat, dengan tiga di antaranya masih berstatus DPO,” ungkapnya.

Penyelundupan Sejak Agustus 2025

Victor mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa aktivitas penyelundupan ini sudah berjalan sejak Agustus hingga September 2025. Aksi penyelundupan ini diketahui telah 15 kali mengirimkan benih lobster secara ilegal. 

Adapun tujuannya ke Lampung sebagai titik transit sebelum dikirim ke Bangka Belitung dan akhirnya Malaysia.

“BBL ini berasal dari Kabupaten Pangandaran dan Cilacap, lalu ditampung di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Kemudian dikirim ke luar daerah hingga ke Malaysia,” terangnya.

Victor menyebut, setiap pengiriman, para pelaku membawa 8 hingga 30 boks berisi 5.000 hingga 6.000 ekor lobster. Total keuntungan dari kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp12,5 miliar.

Untuk selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  PBB: Israel Lakukan Genosida Terhadap Warga Palestina di Gaza

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini