Pabrik Limbah Cemari Udara, Warga Tangerang Sesak Napas

Adi Subchan - 11 October 2025

Debu hitam diduga berasal dari perusahaan pengelola limbah B3 di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kabupaten Tangerang. (Foto: ANTARA)
Debu hitam diduga berasal dari perusahaan pengelola limbah B3 di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kabupaten Tangerang. (Foto: ANTARA)

Warga Kampung Cengkok resah akibat pencemaran udara dari aktivitas pabrik limbah B3 milik PT SLI di Tangerang.

Aktual Tangerang – Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kabupaten Tangerang, Banten, mengeluhkan kualitas udara yang memburuk. Mereka menuding pencemaran berasal dari aktivitas pengelolaan limbah B3 oleh PT SLI.

Keluhan ini muncul setiap pagi dan sore akibat operasional pabrik yang berjalan selama 24 jam penuh.

Kuasa Hukum Warga Cengkok, Ayub Kadriah, mengatakann pencemaran berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Beberapa warga mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, dan iritasi mata karena debu,” katanya di Tangerang, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ayub, debu abu zinc tersebar ke permukiman warga dari aktivitas loading dan unloading bahan baku di pabrik.

Debu itu tidak hanya mengotori rumah, tetapi juga diduga membahayakan kesehatan warga sekitar.

Baca Juga :  Danantara Kelola Sampah Tangsel Jadi Energi Listrik

Selain itu, aktivitas pabrik juga menimbulkan bau menyengat dari pembakaran batu bara sebagai bahan bakar produksi.

“Baunya bikin warga mual, pusing, dan sakit tenggorokan,” jelas Ayub.

Kebisingan juga jadi keluhan warga, terutama dari suara vibrator dan godam saat proses produksi berlangsung.

“Suaranya seperti gemuruh halilintar, sangat mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya.

Diketahui, PT SLI mulai beroperasi pada 2019, dan sempat ditutup pada 2022 karena tidak memenuhi syarat lingkungan. Namun, pada Agustus 2024, perusahaan kembali beroperasi setelah diresmikan oleh Yusril Ihza Mahendra.

Meski telah memenuhi syarat administratif, aktivitas PT SLI masih dianggap membahayakan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Peneliti IDP-LP: Direktur Perumda Tangerang Harus Profesional, Bukan Titipan

Atas kondisi tersebut, Ayub menyatakan akan membawa kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan DPR RI.

“Langkah hukum akan kami tempuh karena dampaknya sudah keterlaluan dan perlu tindakan tegas,” tegasnya.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini