Aktor Ammar Zoni kembali terseret kasus narkoba. Ia diduga edarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta.
Aktual Tangerang – Pesinetron Ammar Zoni (AZ) kembali terjerat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari balik penjara.
Aksi tersebut terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tempat Ammar menjalani masa hukumannya.
Ia menggunakan aplikasi pesan terenkripsi Zangi untuk menghindari pelacakan petugas rutan.
Zangi tak membutuhkan nomor telepon dan sulit dilacak pihak ketiga, termasuk aparat penegak hukum.
Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, membenarkan penggunaan aplikasi Zangi dalam komunikasi antar pelaku.
Ammar Zoni tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan lima napi lain: A, AP, KA, ACM, dan MR.
Barang haram itu diterima dari luar rutan oleh Ammar, lalu disalurkan melalui jaringan napi di dalam.
“Para tersangka memperoleh sabu dan tembakau sintetis dari MAA alias AZ,” ujar Agung Irawan, Kamis (9/10/2025).
Ia membeberkan peran para tersangka, AZ berperan sebagai penampung narkoba. Barang tersebut diteruskan ke MR, lalu disalurkan ke AM.
Selanjutnya, AM menyerahkan narkoba ke A dan AP untuk diedarkan di lingkungan Rutan Salemba.
Gerak-gerik mencurigakan para napi membuat petugas rutan melakukan penggeledahan mendadak. Hasilnya, ditemukan narkoba di kamar beberapa napi yang diduga terlibat jaringan peredaran naroba.
“Karupam Rutan Salemba mengamankan para tersangka dan langsung melakukan penggeledahan,” kata Agung.
Barang bukti yang disita yaitu sabu, ganja, tembakau sintetis, dan beberapa alat bukti lainnya.
Para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkoba.
Barang bukti meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), serta ekstasi.
Ini merupakan kasus keempat yang menjerat Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba.
Pada Desember 2023, ia ditangkap di apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, oleh Polres Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.
Ammar divonis empat tahun penjara dan kini menjalani hukuman di Rutan Salemba.









Leave a Reply