Muhamad Salim, eks Ketua Kadin Cilegon, dituntut 4 tahun penjara karena diduga memeras perusahaan proyek Rp5 triliun.
Aktual Tangerang – Mantan Ketua Kadin Cilegon, Muhamad Salim, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Salim dinilai bersalah atas dugaan penghasutan dan pemerasan terhadap perusahaan kontraktor proyek industri senilai Rp5 triliun.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa Muhamad Salim,” ujar JPU Febby di Pengadilan Negeri Serang, Senin (6/10/2025).
JPU menjerat Salim dengan dua pasal, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pemerasan
Selain Salim, jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya, masing-masing 3 tahun penjara. Mereka adalah Isbatullah Alibasa yang merupakan Wakil Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah Ali (Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon), Rufaji Jahuri (Ketua HNSI Cilegon), dan Zul Basit (Ketua LSM BMPP).
Keempatnya dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan dan dikenakan Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Kota Cilegon.
“Perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas investasi,” ujar Febby.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum dan sikap kooperatif di persidangan.
Kasus Berawal dari Video Viral
Kasus ini mencuat usai video pertemuan antara Kadin Cilegon dan PT Chengda Engineering viral di media sosial X.
Dalam video tersebut, perwakilan Kadin dan ormas lokal terlihat meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui lelang.
Mereka juga diduga mengerahkan massa untuk melakukan tekanan di lokasi proyek pabrik milik PT Chengda Engineering.









Leave a Reply