TPA Cipeucang Diberi Waktu 180 Hari Atasi Masalah Sampah

Adi Subchan - 06 October 2025

Pemkot Tangsel memperpanjang tanggap darurat sampah selama 14 hari. Pengiriman sampah hingga 200 ton per hari dilakukan ke Bogor. (Foto: ANTARA/Ilustrasi)
Pemkot Tangsel memperpanjang tanggap darurat sampah selama 14 hari. Pengiriman sampah hingga 200 ton per hari dilakukan ke Bogor. (Foto: ANTARA/Ilustrasi)

TPA Cipeucang disegel KLHK akibat pelanggaran lingkungan. Pemkot Tangsel diberi waktu 180 hari, PSEL ditargetkan beroperasi 2029.

Aktual Tangerang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel TPA Cipeucang, Tangerang Selatan karena praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping). Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel diberi waktu 180 hari untuk menuntaskan masalah pengelolaan sampah tersebut.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, membenarkan bahwa penyegelan dilakukan karena pelanggaran pengelolaan lingkungan.

“Penyegelan bersifat sementara. Kita diberi waktu sampai Desember 2025. Kalau gagal, TPA bisa ditutup permanen,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Benyamin mengakui TPA Cipeucang sudah kelebihan kapasitas dan tak mampu menampung 500 ton sampah harian. Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot menyiapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang didanai Pemerintah Pusat.

PSEL akan dibangun di kawasan Cipeucang dan ditargetkan beroperasi pada 2029.

“Salah satu syaratnya, 100 ton sampah lama harus diolah setiap hari dengan insinerator,” jelas Benyamin.

Baca Juga :  TPA Cipeucang Disegel KLH, Tangsel Terancam Krisis Sampah

Dengan cara ini, tumpukan sampah lama di Cipeucang akan berkurang secara bertahap.

Sambil menunggu PSEL beroperasi, Pemkot akan menata ulang sistem pengelolaan sampah di TPA Cipeucang.

Langkah yang diambil meliputi penerapan sistem sanitary landfill, pengelolaan air lindi, dan pemanfaatan gas metana.

Pemkot juga akan memperkuat pengelolaan sampah dari hulu melalui Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPST3R) dan bank sampah.

“Kita dorong peran aktif masyarakat. Jumlah kepala keluarga di Tangsel sudah 1,4 juta dan terus bertambah,” ujarnya. Menurutnya, jika sampah tidak dikelola dari hulu, masalah akan semakin kompleks.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan bahwa proyek PSEL masih dalam tahap perizinan dan pemilihan teknologi. Konsorsium yang ditunjuk pemerintah telah membentuk perusahaan pengelola.

“Target operasi PSEL pada 2029. Teknologi insinerator dinilai paling sesuai, tapi prosesnya masih berjalan,” jelas Pilar (23/9/2025).

Baca Juga :  Retribusi Sampah Kota Tangerang Diduga Menguap Rp129 Miliar

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini