Lurah Cipadu Pecat 9 Ketua RT, Warga Gelar Demonstrasi

Adi Subchan - 25 September 2025

Warga memasang spanduk bernada protes terkait pemecatan sembilan Ketua RT di Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang, Banten. (Foto: Kompas.com)
Warga memasang spanduk bernada protes terkait pemecatan sembilan Ketua RT di Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang, Banten. (Foto: Kompas.com)

Sembilan Ketua RT di RW 01 Cipadu, Kota Tangerang, dipecat lurah secara sepihak. Warga protes dan ancam bawa kasus ke DPRD.

Aktual Tangerang – Sebanyak sembilan Ketua RT di RW 01 Cipadu, Kota Tangerang, diberhentikan oleh Kelurahan Cipadu pada Kamis (18/9/2025).

Pemecatan itu dituangkan dalam SK Lurah Cipadu Kecamatan Larangan Nomor 148/KEP-121 Tapem/2025.

Surat tersebut berisi pemberhentian Ketua RT 01 hingga RT 10 di RW 01.

Kebijakan ini menuai protes warga karena dinilai sepihak dan tanpa musyawarah.

“Saya tahu dari grup WhatsApp RT. Ketua RT dipilih demokratis, tapi dipecat sepihak,” kata warga, Hari Purwanto.

Dalam SK disebutkan pemecatan berdasarkan Pasal 21 huruf e Perwali Tangerang Nomor 24 Tahun 2015. Aturan itu berbunyi “sebab lain yang bertentangan dengan hukum atau norma kehidupan masyarakat.”

Namun, warga menilai alasan itu tidak jelas karena lurah tak menjelaskan norma yang dilanggar.

Selain itu, ada dugaan malaadministrasi. SK ditandatangani pada 29 September 2025, padahal saat ini baru 25 September.

“Ini jelas salah penanggalan dan tidak masuk akal,” tegas Hari.

Warga Gelar Aksi Protes

Ratusan warga kemudian menggelar aksi di kantor Kelurahan Cipadu, Rabu (24/9/2025). Mereka menolak pemecatan sepihak, sekaligus menuntut pergantian Ketua RW 01.

“RW diduga ikut membisikkan keputusan ini kepada lurah,” kata warga.

Camat Cipadu, Nasrullah, sempat menemui massa aksi. Namun lurah tidak hadir dengan alasan pelatihan di Pandeglang.

“Aksi ini baru awal. Kami akan bawa ke DPRD, bahkan tingkat nasional,” ujar Hari.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Tangerang Raya Hari Ini

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini