Setiap 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional sebagai penghormatan atas lahirnya UUPA 1960. Berikut sejarah dan maknanya.
Aktual Tangerang – Setiap tanggal 24 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Tani Nasional (HTN). Bukan sekadar seremoni tahunan, momen ini merupakan pengingat sejarah dan penghormatan terhadap peran petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional.
Peringatan Hari Tani Nasional juga menjadi ruang refleksi terhadap kondisi agraria di Indonesia, serta mengevaluasi kebijakan pemerintah demi kemakmuran rakyat.
Kenapa Hari Tani Nasional Tanggal 24 September?
Tanggal 24 September dipilih karena bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peringatan ini secara resmi ditetapkan oleh Presiden RI Pertama, Soekarno, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 169 Tahun 1963.
Menurut laman resmi Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) Kementerian Pertanian, lahirnya UUPA menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum agraria Indonesia.
Baca juga:
-
Pawai Obor Festival Maulid Nusantara 2 Tangerang, Ini Sejarahnya
-
Trauma Peristiwa 2018, Banten Siaga Tsunami
UUPA merupakan implementasi dari Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan. “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Dalam konteks agraria, ini berarti tanah harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat banyak, bukan segelintir elite.
Petani Pilar Utama Ketahanan Pangan
Petani adalah aktor utama dalam sistem pertanian nasional. Di tengah tantangan global seperti perubahan iklim, alih fungsi lahan, dan ketergantungan impor, peran petani semakin penting dalam menjaga kedaulatan pangan Indonesia.
Namun, kenyataannya, para petani masih menghadapi berbagai persoalan, seperti akses tanah yang terbatas, harga komoditas yang fluktuatif, dan minimnya perlindungan hukum, hingga ancaman kriminalisasi dan penggusuran lahan.
Ribuan Petani Turun ke Jalan
Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-65, Rabu (24/9), diwarnai aksi unjuk rasa damai oleh berbagai kelompok masyarakat di Jakarta. Aksi ini menjadi momentum untuk mendorong reforma agraria sejati dan menolak praktik perampasan tanah yang masih terjadi di banyak wilayah.
Ribuan peserta aksi berkumpul di sekitar Lapangan Ikada, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pagi. Mereka berasal dari kalangan petani, buruh, mahasiswa, hingga komunitas masyarakat sipil dari berbagai daerah.
Untuk mengamankan jalannya aksi, diturunkan 8.340 personel aparat gabungan dari TNI, Polri dan Pemprov Jakarta.
“Sebanyak 8.340 personel gabungan kami siagakan di sejumlah titik, termasuk kawasan Gambir (Istana Negara) dan sekitar Gedung DPR/MPR,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki.
Koordinator Aksi dari Aliansi Reforma Agraria, Ruzaldi, mengatakan tema aksi HKN tahun ini tentang kedaulatan pangan. “Tidak akan tercipta kedaulatan pangan tanpa reforma agraria sejati. Kita harus merebut kembali kedaulatan. Lawan perampas tanah rakyat,” katanya.
Ia menegaskan, aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap ketimpangan agraria dan bentuk solidaritas lintas sektor untuk mendukung petani yang hak atas tanahnya terampas.
Para peserta membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan reforma agraria sejati, pembatalan UU Cipta Kerja, serta desakan penghentian kriminalisasi terhadap petani.
Aksi ini menegaskan kembali tuntutan lama yang belum kunjung tuntas: penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria sejati sebagaimana amanat UUPA 1960.








Leave a Reply