Seorang warga Tangerang Selatan mengalami kerugian Rp61 juta akibat dugaan penipuan investasi bodong berkedok “Tickmill”. Kasus sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Aktual Tangerang – Fernando Silalahi (53), warga Tangerang Selatan (Tangsel), mengaku menjadi korban penipuan berkedok investasi online. Dia mengalami kerugian lebih dari Rp61 juta.
Fernando telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/6248/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2025. Namun, ia menyebut hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Ia menceritakan, kasus bermula ketika berkenalan dengan seseorang melalui media sosial (medsos) Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp, dan pelaku mulai menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi.
“Awalnya saya berkenalan dengan seseorang di Facebook, lalu lanjut komunikasi di WhatsApp,” kata Fernando, Senin (22/9/2025).
Fernando kemudian dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp dan diperkenalkan dengan investasi bernama Tickmill. Program ini menjanjikan keuntungan hingga 30 persen dari modal yang disetorkan.
Tergiur iming-iming tersebut, Fernando mentransfer dana secara bertahap hingga total Rp61.684.860 ke dua rekening berbeda atas nama Ariyo Fernando dan Suhardi. Sayangnya, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ia terima.
Baca juga:
-
30 Mahasiswa di Tangerang Dapat Beasiswa Plus Ongkos dan Makan
-
Hari Badak Sedunia, Hewan Khas Banten yang Terancam Punah
Merasa tertipu, Fernando pun melapor ke Polda Metro Jaya dengan perkara tindak pidana penipuan serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporannya, Fernando mencantumkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Meski begitu, Fernando mengaku hingga kini belum pernah dipanggil sebagai saksi korban.
“Tapi sampai sekarang saya belum pernah dipanggil sebagai saksi korban,” ungkapnya.









Leave a Reply