Daftar Kendaraan yang Boleh Pakai Strobo dan Sirene “Tot Tot”

Adi Subchan - 21 September 2025

Polri membekukan sementara penggunaan sirene pengawalan karena meresahkan masyarakat. Aturan strobo dan sirene diatur UU LLAJ. (Foto: Ilustrasi/SHUTTERSTOCK)
Polri membekukan sementara penggunaan sirene pengawalan karena meresahkan masyarakat. Aturan strobo dan sirene diatur UU LLAJ. (Foto: Ilustrasi/SHUTTERSTOCK)

Polri membekukan sementara penggunaan sirene pengawalan karena meresahkan masyarakat. Aturan strobo dan sirene diatur UU LLAJ.

Aktual Tangerang – Polri telah melarang penggunaan strobo dan sirene untuk pengawalan lalu lintas. Kebijakan ini diambil karena bunyinya dianggap meresahkan masyarakat.

“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah pakai ‘tot tot’ lagi. Setuju, ya?” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) polri Irjen Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya keluhan warga terhadap suara sirene, terutama saat kondisi lalu lintas padat. Protes juga disuarakan melalui kampanye “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, berupa poster digital hingga stiker yang ditempel di kendaraan pribadi.

Salah satu stiker bahkan menyindir keras: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”

Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene

Penggunaan strobo, rotator, dan sirene diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan, seperti:

1. Lampu biru + sirene: Kendaraan Polri.

2. Lampu merah + sirene: Kendaraan tahanan, TNI pengawal, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu kuning tanpa sirene: Kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana, pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.

Penggunaan di luar ketentuan bisa dikenai tilang maksimal Rp250.000 serta kewajiban melepas perangkat tersebut.

Baca juga:

Suara Publik dan Kritik

Pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai kampanye Stop Tot Tot Wuk Wuk lahir dari kejenuhan masyarakat.

Menurutnya, pengguna jalan yang memakai strobo ilegal kerap merasa berhak diprioritaskan, sehingga memicu perilaku agresif dan konflik di jalan.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Tangerang Sukses Jadi Tuan Rumah OMI 2025

“Sirene seharusnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, atau tamu negara. Mau pejabat, TNI, Polri, kalau tidak berhak ya jangan. Jalan itu ruang bersama,” ucap Sony.

Dia juga menilai keresahan makin besar karena pelanggaran tidak hanya dilakukan kendaraan pribadi, tetapi juga mobil dinas dan pejabat.

“Gerakan ini seakan mempermalukan kepolisian. Publik menilai polisi membiarkan strobo ilegal. Sudah saatnya ada tindakan nyata,” pungkasnya.

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini