Polres Tangsel Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar

Adi Subchan - 20 September 2025

Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap pabrik tembakau sintetis di Cikarang. Sembilan tersangka ditangkap, barang bukti senilai Rp21 miliar diamankan. (Foto: Istimewa)
Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap pabrik tembakau sintetis di Cikarang. Sembilan tersangka ditangkap, barang bukti senilai Rp21 miliar diamankan. (Foto: Istimewa)

Satres Narkoba Polres Tangsel berhasil mengungkap pabrik tembakau sintetis di Cikarang. Sembilan tersangka ditangkap, barang bukti senilai Rp21 miliar diamankan.

Aktual Tangerang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari operasi ini, polisi menangkap sembilan tersangka dengan barang bukti senilai Rp21 miliar.

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial AS dan FF di kawasan Gading Serpong. Dari tangan mereka, polisi menyita 64 gram tembakau sintetis.

“Dari hasil pengembangan, kami kemudian menangkap empat tersangka lain, yakni AF, RA, IB, dan RY di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Barang buktinya 2,8 kilogram,” ujar Pardiman, Sabtu (20/9/2025).

Pengusutan berlanjut hingga ke Sleman, Yogyakarta. Di sana, polisi membekuk tiga tersangka lain, yaitu MR, LR, dan BN. Dari hasil interogasi, polisi menemukan lokasi pabrik tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah apartemen di Cikarang, tepatnya Apartemen Pollux Chadstone.

Baca juga:

Menurut Pardiman, seluruh tersangka merupakan bagian dari satu jaringan yang menjual tembakau sintetis melalui media sosial dengan target pasar Jabodetabek.

“Total barang bukti yang kami amankan sekitar 21 kilogram. Jika diuangkan, nilainya mencapai Rp21 miliar,” ungkapnya.

Polisi masih memburu dua tersangka lainnya berinisial SB dan SD yang diduga memesan bahan baku dari China.

Sementara itu, sembilan tersangka yang sudah ditangkap dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca Juga :  Sampah Tangsel bakal Ditampung TPSA Cilowong Serang

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini