Pemkot Serang menghapus 1.500 warga dari daftar penerima bansos karena terindikasi bermain judi online. Bantuan bisa diaktifkan kembali jika lolos verifikasi.
Aktual Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mencoret sekitar 1.500 warga dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, mengatakan bahwa data tersebut diperoleh dari tembusan laporan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Kami menerima data dari Kemensos bahwa ada 1.500 warga Kota Serang yang terindikasi bermain judi online. Karena itu, mereka langsung dinonaktifkan dari daftar penerima manfaat,” jelas Ibra, Kamis (18/9/2025).
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan bansos, terutama untuk kegiatan ilegal seperti judi online. Ia menegaskan, dana bansos ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, bukan untuk hal yang merugikan.
“Wali Kota dan Dinsos terus mengingatkan warga agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya. Jika digunakan untuk judi online, maka bantuannya akan dihentikan,” tegasnya.
Baca juga:
-
5.000 Penyandang Disabilitas di Serang Enggak Punya KTP
-
Belasan ASN Serang Dapat Bansos, Duitnya Buat Main Judol
Proses Reaktivasi Bansos
Bagi warga yang telah dicoret dari daftar namun merasa tidak bersalah atau ingin mengajukan kembali bantuan, ada proses reaktivasi yang bisa dilakukan. Nantinya, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akan melakukan verifikasi lapangan.
“Bisa dilakukan reaktivasi jika lolos verifikasi dari pendamping PKH. Tujuannya untuk memastikan apakah benar bantuan digunakan oleh yang bersangkutan atau disalahgunakan oleh anggota keluarga,” kata Ibra.
Permohonan reaktivasi juga harus dilengkapi dengan berita acara klarifikasi dan diunggah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Selain melakukan distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di setiap kecamatan, Pemkot Serang juga terus mensosialisasikan bahaya judi online kepada masyarakat. Masyarakat juga diminta segera melapor jika ada oknum yang meminta pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan bantuan.
“Saat penyaluran bantuan, kami juga menyampaikan sosialisasi tentang larangan judi online dan pentingnya melaporkan jika ada oknum yang meminta uang kepada penerima bantuan. Kami akan menindak tegas pelaku pungli,” pungkasnya.








Leave a Reply