Jalur Laut Masih Jadi Akses Utama Perdagangan Narkoba Internasional

Adi Subchan - 17 September 2025

Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika dan obat keras (narkoba) ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan digelar di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (16/9/2025). (Foto: Detik.com)
Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika dan obat keras (narkoba) ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan digelar di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (16/9/2025). (Foto: Detik.com)

Polda Banten bersama jajaran berhasil mengungkap 577 kasus narkoba selama 2025 dengan 778 tersangka. Barang bukti yang disita termasuk sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, dan ratusan ribu butir obat terlarang.

Aktual Tangerang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama jajaran polres di wilayah hukumnya berhasil mengungkap 577 kasus peredaran narkoba sepanjang tahun 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 778 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Kepala Polda Banten, Brigjen Hendra Wirawan, mengungkapkan bahwa Provinsi Banten menjadi salah satu jalur strategis peredaran narkoba, terutama sebagai lintasan dari Sumatera dan sejumlah negara asing menuju Pulau Jawa.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba. Negara kita tidak lagi hanya menjadi jalur lintasan, melainkan telah menjadi pasar utama peredaran gelap narkotika yang sangat menguntungkan bagi para bandar,” kata Hendra dalam keterangan persnya, Rabu (17/9/2025).

Ia merinci barang bukti yang berhasil disita selama 2025, antara lain sabu seberat 11,3 kilogram, 547,73 gram ganja, 5,9 kilogram tembakau sintetis, 503 butir ekstasi, dan 313.375 butir obat-obatan terlarang.

Brigjen Hendra mengatakan, untuk menekan angka peredaran narkoba, Polda Banten telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah titik rawan, terutama yang berada di jalur laut.

Baca juga:

“Beberapa pelabuhan yang menjadi fokus pengawasan kami meliputi Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta pelabuhan rakyat lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika dan obat keras (narkoba) ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan digelar di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :  Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan Anak Buah ke Polda Banten

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 3.654,31 gram, ganja 3.961,44 gram, tembakau sintetis 0,39 gram, serta 42.440 butir obat keras tanpa izin edar. Obat-obatan tersebut terdiri dari Tramadol (17.100 butir), Hexymer (12.670 butir), dan Trihexyphenidyl (12.670 butir).

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini