Toko Kosmetik di Neglasari Edarkan Obat Keras tanpa Izin

Adi Subchan - 13 September 2025

Polsek Neglasari menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/9/2025). Dalam penggerebekan itu ditemukan ratusan butir obat keras ilegal. (Foto: Istimewa)
Polsek Neglasari menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/9/2025). Dalam penggerebekan itu ditemukan ratusan butir obat keras ilegal. (Foto: Istimewa)

Polsek Neglasari menggerebek toko kosmetik di Tangerang yang menjual obat keras daftar G tanpa izin. Seorang pria asal Aceh Utara ditangkap, ratusan pil disita.

Aktual Tangerang – Polsek Neglasari menggerebek sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/9/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AM alias Jali (28), warga Aceh Utara. Dari lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin.

Barang bukti yang disita meliputi 106 butir pil Tramadol, 114 butir pil kuning berlogo MF, 40 butir pil Trihexypenidyl, serta uang tunai Rp173.000 yang diduga hasil penjualan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Masadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di toko tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di etalase toko. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Imron.

Baca juga:

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Neglasari. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk melacak pemasok obat-obatan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Tambah 4 Zona Bus Sekolah Gratis, Ini Rutenya

Tag Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait

Terkini